Sanksi Menanti Pengelola Pasar Jika Lalai Tangani Sampah

Kepala DLH Kotim Marjuki meninjau langsung kegiatan kerja bakti di kawasan Pasar PPM, Kamis (5/6/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kondisi sejumlah pasar tradisional di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali jadi sorotan gara-gara tumpukan sampah yang tak kunjung tertangani. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim menegaskan bahwa pengelola pasar tak bisa lepas tangan atas kondisi ini.
“Kami sudah terlalu sering jadi tukang bersih-bersih. Padahal itu tanggung jawab pengelola pasar. Cukup sudah,” tegas Kepala DLH Kotim, Marjuki, Kamis (5/6/2025).
Pernyataan keras ini muncul setelah banyak warga mengeluhkan kondisi kotor dan kumuh di kawasan pasar, terutama di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM). Sampah menumpuk, bau tak sedap menyeruak, dan para pedagang pun kesulitan berjualan dengan nyaman.
DLH menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun aturan khusus untuk menegaskan tanggung jawab pengelola pasar terhadap pengelolaan limbah. Koordinasi lintas dinas pun akan digelar, termasuk dengan Dinas Perdagangan, guna menyusun skema pengelolaan yang lebih jelas dan tegas.
“Pengelolaan pasar itu bukan cuma soal jual beli, tapi juga kebersihan. Semua pihak harus terlibat,” kata Marzuki.
Selain itu, DLH juga sedang melakukan inventarisasi pola pembuangan sampah oleh pelaku usaha. Hasilnya bakal jadi acuan untuk kebijakan baru, termasuk kemungkinan sanksi administratif bagi yang bandel buang sampah sembarangan.
“Sudah saatnya kita tegas. Pasar itu wajah kota. Kalau kotor, siapa yang mau datang belanja?” tegasnya.
Langkah ini diharapkan jadi titik awal perubahan wajah pasar tradisional di Sampit, agar lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. (dk)
