RSUD dr Murjani Sampit Atur Ulang Jam Kunjungan Pasien Rawat Inap

|
RSUD dr Murjani Sampit Atur Ulang Jam Kunjungan Pasien Rawat Inap

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan layanan perawatan pasien, RSUD dr Murjani Sampit resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kunjungan pasien rawat inap. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur RSUD dr Murjani Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 0810/TU-3/825/DM/VI/2025.

Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, mengatakan bahwa pengaturan ulang jam kunjungan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, kondusif, dan mendukung proses penyembuhan pasien.

“Kami berharap pengunjung dapat mematuhi jam kunjungan yang telah ditentukan, agar pelayanan perawatan tetap berjalan optimal dan pasien bisa mendapatkan istirahat yang cukup,” ujar dr Yulia, Rabu (25/6/2025).

Adapun jam kunjungan pasien yang berlaku saat ini adalah untuk Siang dimulai pukul 12.00 WIB – 14.00 WIB. Sedangkan Sore: dimulai pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB. 

Selain itu, pihak rumah sakit juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan yang wajib dipatuhi oleh para pengunjung, diantaranya jumlah penunggu pasien dibatasi maksimal dua orang, Anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan menjenguk.

Kemudian, pengunjung tidak diperbolehkan membawa tikar, sofa, tempat tidur tambahan, dan sejenisnya, dan peralatan elektronik pribadi seperti dispenser, rice cooker, kipas angin, dan lainnya juga dilarang dibawa.

dr Yulia menambahkan, aturan ini tidak hanya ditujukan untuk kenyamanan pasien, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko keselamatan dan gangguan listrik dari penggunaan alat elektronik pribadi di ruang perawatan.

“Ini demi kepentingan bersama. Kami mohon kerja sama semua pihak agar rumah sakit tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pasien yang sedang menjalani perawatan,” tutupnya. (ri)