Raperda Kabupaten Layak Anak Masuk DPRD Kotim, Siap Bahas Payung Hukum Perlindungan Anak

|
<p>Plt Kepala DP3AP2KB Kotim Umar Kaderi saat menyampaikan paparan terkait Kota Layak Anak, dalam kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2025,yang digelar secara virtual, Selasa (10/6/2025).</p>

Plt Kepala DP3AP2KB Kotim Umar Kaderi saat menyampaikan paparan terkait Kota Layak Anak, dalam kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2025,yang digelar secara virtual, Selasa (10/6/2025).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan daerah yang ramah dan aman bagi anak-anak. Salah satu langkah yang saat ini tengah dilakukan adalah pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) ke DPRD Kotim.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kotim, Umar Kaderi, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah dilengkapi dengan naskah akademik dan saat ini tinggal menunggu proses pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Raperda KLA sudah kami serahkan. Naskah akademiknya juga telah siap. Sekarang tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan DPRD,” kata Umar, Selasa (10/6/2025).

Umar menegaskan bahwa regulasi ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan berbagai program yang mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kotim. Dengan adanya perda, upaya mewujudkan KLA akan memiliki dasar yang lebih kuat dan terstruktur.

Lebih lanjut, Umar menekankan bahwa penyusunan Raperda KLA bukan semata untuk mempertahankan status Kabupaten Layak Anak, tetapi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda.

“Ini bukan sekadar mengejar penghargaan, tapi soal masa depan anak-anak Kotim. Dengan adanya perda, semua pihak akan memiliki acuan jelas dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Ia juga menyambut baik masukan dari tim verifikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang hadir secara virtual dalam kegiatan evaluasi. Arahan dari pemerintah pusat akan menjadi pedoman penting dalam menyempurnakan Raperda dan pelaksanaan program ke depan.

“Semoga proses evaluasi ini membawa dampak positif bagi perbaikan sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah kita,” tutup Umar. (dk)