Rajia Truk CPO di Jalan Lingkar Selatan, Dishub Kalteng Tegaskan Sanksi Bagi Pemilik Barang

|
<p>Dishub Kalteng saat melakukan penimbangan pada truk CPO yang melebihi MSD, di Jalan Lingkar Selatan, pada Selasa (17/6/2025) malam. </p>

Dishub Kalteng saat melakukan penimbangan pada truk CPO yang melebihi MSD, di Jalan Lingkar Selatan, pada Selasa (17/6/2025) malam. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dishub Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan angkutan barang di Jalan Lingkar Selatan (Jalan Moh Hatta), Sampit. Dalam kegiatan tersebut, satu truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) ditemukan melanggar batas muatan sumbu terberat (MSD).

Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan alat jembatan timbang portabel. Dari dua kendaraan yang diperiksa, satu di antaranya terdeteksi melebihi batas muatan.

“Seharusnya untuk jalan kelas III, maksimal MSD adalah 8 ton. Namun truk tersebut menunjukkan angka lebih dari 9 ton. Ini mayoritas kendaraan pengangkut CPO yang memang punya massa jenis lebih berat dibanding TBS (Tandan Buah Segar),” jelas Yulindra, pada Selasa (17/6/2025) malam. 

Yulindra menegaskan bahwa dalam penindakan pelanggaran, pihaknya tidak hanya fokus pada sopir, tetapi juga menyasar pemilik barang. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.

“Kalau berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, sasarannya lebih ke sopir. Tapi kami di provinsi mengacu pada Perda, jadi kami data pemilik barang, asal muatan, status KIR kendaraan, dan pelanggaran MSD. Itu dasar kami untuk mengeluarkan surat teguran,” katanya.

Menurutnya, jika teguran dilayangkan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan, maka pelanggar dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jalan di Kalimantan Tengah sebagian besar dikategorikan sebagai kelas III dengan batas MSD 8 ton. “Ada beberapa yang masuk kelas II seperti Jalan Tjilik Riwut dan ruas ke arah Banjarmasin, tapi kondisi tanah Kalimantan tentu berbeda dengan Jawa. Meskipun begitu, pemerintah sudah mulai memperkuat konstruksi jalan menuju standar kelas II,” imbuhnya.

Sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau pemilik usaha angkutan barang agar patuh pada ketentuan kelas jalan dan kapasitas muatan. Penegakan aturan ini penting demi menjaga kualitas jalan yang ada,” tutup Yulindra. (ri)