Pukul Kades Kabuau di Atas Kapal, Pelaku Divonis 1 Bulan Penjara

Ilustrasi tintaborneo.com
TINTABORNEO.COM, Sampit – Aksi kekerasan terhadap aparatur desa terjadi di Kecamatan Parenggean beberapa waktu lalu. Seorang pria bernama Kusna alias Kona, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit atas tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Kepala Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Mobi Lala. Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan.
Sidang Tipiring yang dipimpin oleh hakim Yulanto Prafifto Utomo dalam persidangan yang digelar belum lama ini. Dalam amar putusan yang juga tercatat di laman resmi Pengadilan Negeri Sampit ((https://sipp.pn-sampit.go.id), hakim dalam amat putusannya;
1. Menyatakan Terdakwa Kusna alias Kona bin Sahminin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan ringan”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
“Menyatakan terdakwa Kusna alias Kona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan ringan”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,”kata hakim tunggal Yulanto Prafifto
Sementara sebelumnya untuk diketahui bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Kepala Desa Kabuau bersama warganya menghentikan kapal tongkang Sabang 69 yang melintasi Sungai Tualan. Aksi tersebut merupakan bagian dari hasil kesepakatan bersama antar desa pada 10 Oktober 2024 lalu di Kantor Kecamatan Parenggean yang mengatur sistem tambat tongkang secara mandiri di wilayah masing-masing.
Namun, aksi ini memicu ketegangan. Kusna, yang ditunjuk perusahaan sebagai pemantau kapal, mendatangi lokasi dan langsung terlibat cekcok dengan Kades Mobi Lala. Perdebatan memanas hingga berujung aksi pemukulan.
Kemudian dengan tangan kanan memegang tangan kanan korban seperti memulas atau memelintir sehingga mengakibatkan tangan kanan korban luka dan juga sempat memukul ke arah wajah dan mengakibatkan luka gores dan di daerah wajah dan tangan kanan yang diakibatkan gesekan benda tumpul yang mengakibatkan luka.
Serangan tersebut disertai ucapan keras dengan alasan tindakan pencegatan tersebut dianggap mengganggu kepentingan pribadinya. ”Kejadian itu langsung dilerai warga lainnya,” kata Mobi
Tidak terima dengan perlakuan itu, Kades Mobi Lala melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya Kusna dijerat pidana dan dijebloskan ke penjara.
Kades Kabuau, Mobi Lala, menegaskan aksi penghentian kapal dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hasil kesepakatan desa yang dituangkan dalam rapat pada 10 Oktober 2024 di Kantor Kecamatan Parenggean. Dalam kesepakatan itu, disebutkan bahwa setiap desa memiliki wewenang menentukan lokasi tambat tongkang di wilayahnya.
Situasi berhasil diredam setelah warga melerai, dan sekitar pukul 11.00 WIB, pihak perusahaan yakni PT BMW datang ke Kantor Desa Kabuau untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, perusahaan menyatakan akan tunduk terhadap aturan tambat tongkang yang telah disepakati antar desa dan dituangkan dalam surat edaran.
Terdakwa menyebut saat itu sedang menjalankan tugas sebagai tim pantau arus sungai yang ditugaskan oleh pihak perusahaan. Namun, Kusna mengaku tidak mengetahui adanya surat kesepakatan antara desa dan perusahaan yang menyebabkan namanya tidak lagi terlibat dalam tim pantau di Desa Kabuau.
Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi lain seperti Ahmadi, Menso, Pating, dan Suhardi. Ahmadi membenarkan bahwa terdakwa memukul korban. Ia juga menjadi salah satu yang melerai saat terjadi perkelahian di atas kapal. (li)
