PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi, Pemkab Kotim Akomodasi Tenaga Non-ASN

Para pegawai SOPD mengikuti FGD penyusunan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu, Selasa (17/6/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Formasi ini disiapkan pemerintah daerah menyusul kebijakan nasional yang menghapus sistem tenaga kontrak.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menjelaskan bahwa formasi PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai instansi, namun belum lulus seleksi PPPK penuh maupun CPNS.
“Status mereka akan berubah. Bukan lagi tenaga kontrak, tapi menjadi ASN dalam bentuk PPPK paruh waktu. Kontrak kerja berlaku tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kinerja,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Meski belum mendapatkan seluruh hak seperti PPPK penuh, namun PPPK paruh waktu tetap mendapatkan gaji yang setara dengan penghasilan saat masih non-ASN, yang sumbernya berasal dari pos non-belanja pegawai. Sementara PPPK penuh digaji dari belanja pegawai dan berhak atas tunjangan jabatan serta TPP.
Kamaruddin juga memastikan bahwa tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tidak akan dites ulang untuk pengangkatan ke status paruh waktu. Hasil seleksi sebelumnya akan dijadikan dasar.
“Yang tidak lulus tahap 1 dan 2 akan kami data ulang setelah pengumuman akhir seleksi pada akhir Juni ini. Kontrak mereka mayoritas habis 31 Juli, dan akan diperpanjang hingga Desember. Jika menentukan kriteria maka mereka akan di angkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Dengan lebih dari 2.000 tenaga non-ASN di Kotim, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status, sekaligus mendukung reformasi sistem kepegawaian yang lebih tertib dan adil.
“Kami minta SOPD menyusun kebutuhan pegawai secara akurat. Jangan ada yang tertinggal, tapi juga jangan asal mengusulkan. Semua harus sesuai dengan kebutuhan nyata,” pungkasnya. (dk)
