Polres Kotim Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan di Jalan Tidar
TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim gabungan dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan sebanyak 2 kilogram narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang berlangsung di Jalan Tidar Raya 3, Gang Rambutan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Sabtu (21/06/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Pengungkapan ini bermula diduga dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tak menunggu lama, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi yang dimaksud.
Saat digerebek, tiga orang terduga pelaku yang berada di dalam sebuah mobil langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik besar berisi sabu-sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kursi mobil yang telah dimodifikasi secara khusus.
Modus para pelaku tergolong canggih. Mereka menyembunyikan barang haram tersebut di dalam jok mobil yang dibuat khusus untuk menghindari deteksi. Namun kejelian dan ketelitian tim di lapangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut sebelum sempat diedarkan lebih luas.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Namun, untuk detail informasi lebih lanjut, ia menyebut akan disampaikan secara resmi dalam press release yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025.
“Besok rilis,” singkat Kapolres kepada wartawan, Selasa (24/06/2025).
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Polres Kotim dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Sampit. (li)