Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Rp1,75 Miliar, Ini Deretan Tersangka

|
<p>Para tersangka narkotika yang diamankan pihak Polres Kotim. </p>

Para tersangka narkotika yang diamankan pihak Polres Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.167,66 gram atau lebih dari satu kilogram di halaman Mapolres Kotim, Rabu (4/6/2025). 

Narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 16 tersangka yang tertuang dalam 16 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Kotim dan sejumlah Polsek, antara lain Polsek Parenggean, Kota Besi, dan Jaya Karya Samuda.

“Narkotika yang kami musnahkan hari ini berasal dari 16 laporan polisi, hasil pengungkapan terhadap 16 tersangka oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran,” ungkap Kapolres.

Pemusnahan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima surat penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 80 bungkus plastik klip sabu dengan total berat 1.167,66 gram, diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,75 miliar.

Para tersangka yang terlibat antara lain, dari Satresnarkoba Polres Kotim yaitu I, R alias Dadi, T, AS, NA alias Yati Tompel, HP alias Engkoh, M alias Uyil, AP, BP, DA, MRA, dan H alias Anjang sedangkan dari Polsek jajaran yaitu  IH, MS alias Pani, MJ, dan MZ. 

Kapolres menambahkan, jika satu gram sabu bisa digunakan oleh lima orang, maka pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5.839 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tapi juga bentuk nyata upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Resky.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam bahan kimia, kemudian dilarutkan dalam wadah khusus sebelum dibuang ke toilet. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Kejari Kotim, pengacara, dan tokoh masyarakat. (li)