Plt Direktur RSUD dr Murjani Klarifikasi Isu Tunggakan Jasa Medis dan BLUD

Plt irektur RSUD dr Murjani Sampit, dr. Yulia Nofiany saat diwawancarai, Kamis (12/6/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr. Yulia Nofiany, memberikan klarifikasi atas beredarnya isu bahwa pihak rumah sakit menunggak pembayaran jasa medis (Jasmed) selama tujuh bulan dan memiliki utang sebesar Rp40 miliar. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Menurut dr. Yulia, tunggakan pembayaran jasa medis yang masih dalam proses saat ini hanya mencakup empat bulan, yakni Januari hingga April 2025. Sementara untuk bulan Mei, belum terhitung karena pihak rumah sakit belum menerima pembayaran dari BPJS Kesehatan.
“Kalau kita bicara eksisting sekarang, kami masih punya kewajiban membayar Jasmed untuk bulan Januari sampai April. Bulan Mei belum masuk perhitungan karena memang belum ada pembayaran dari BPJS,” ujarnya saat melakukan klarifikasi usai RDP dengan DPRD Kotim, Kamis (12/6/2025).
Ia juga menanggapi kabar mengenai utang senilai Rp40 miliar. Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh fasilitas layanan kesehatan yang berstatus BLUD di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bukan hanya RSUD dr Murjani.
“Rp40 miliar itu akumulasi dari semua BLUD, baik itu Rumah Sakit Parenggean, Samuda maupun seluruh puskesmas yang ada di Kotim. Jadi, tidak bisa dikatakan itu hanya utang RSUD dr Murjani saja. Angka itu terdata hingga 31 Desember 2024,” ungkapnya.
Terkait keterlambatan pembayaran, Yulia menjelaskan bahwa saat ini RSUD tengah beradaptasi dengan sistem perhitungan baru, yakni dari GOS V1 ke GOS V2. Perubahan sistem ini menyebabkan keterlambatan dalam proses verifikasi dan perhitungan jasa layanan yang harus dibayarkan.
“Proses perhitungannya tidak sederhana. Kami harus benar-benar teliti, karena Jasmed yang akan dibagikan ada 870 orang, sementara tim kami yang menghitung tidak sampai 10 orang. Jadi harus sangat hati-hati agar adil dan akurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses pembayaran Jasmed sangat bergantung pada klaim BPJS Kesehatan. Misalnya, untuk layanan di bulan Januari, rumah sakit baru bisa mengklaim hingga tanggal 10 Februari, kemudian menunggu proses verifikasi selama dua minggu. Setelah klaim dinyatakan sah dan bersih, BPJS akan menerbitkan Berita Acara (BA) sebelum melakukan pembayaran.
“Jadi kalau jasa pelayanan Januari, biasanya baru bisa dibayar pada Maret. Karena itulah wajar jika terjadi keterlambatan selama dua sampai tiga bulan,” jelasnya.
Ia berharap pembayaran Jasmed yang tertunda bisa tuntas dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, tergantung kecepatan tim dalam menyelesaikan perhitungan dan verifikasi data. (ri)
