Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi UMKM Tertib Regulasi

|
<p>Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Johny Tangkere. </p>

Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Johny Tangkere. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) menyatakan siap berdiri di belakang pelaku usaha kecil menengah yang beroperasi sesuai aturan. Hal ini disampaikan menyusul kasus yang menimpa salah satu pelaku usaha frozen food yang diduga melanggar ketentuan izin edar.

“Kami tidak akan lepas tangan. Asalkan dari awal sudah berkoordinasi dan memenuhi syarat, maka pelaku UMKM pasti kami bantu,” ujar Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Johny Tangkere, Jumat (20/6/2025).

Ia menyebutkan, legalitas usaha pangan melibatkan banyak tahap, termasuk pengurusan NIB, izin usaha, PIRT, dan rekomendasi dari BBPOM untuk produk skala besar. Pemerintah, kata dia, tidak bisa serta-merta membela jika pelaku usaha sejak awal tidak melibatkan instansi terkait.

“Tanpa data atau laporan awal, mana mungkin kami bisa tahu kondisi lapangan? Ini pentingnya koordinasi sejak awal usaha dibuka,” tuturnya.

DiskopUKMPerindag mengaku saat ini tetap melakukan upaya pembinaan, meskipun kegiatan resmi belum berjalan dua tahun terakhir karena ketiadaan anggaran dan alat uji pangan. “Kami punya tenaga keamanan pangan yang dilatih BBPOM, tapi dukungan anggaran tetap jadi kendala,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya akan kembali melakukan pendataan UMKM dan pengecekan produk di lapangan, sembari mendorong kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kotim. 

“Kami berharap DPRD bisa mendukung dengan penyediaan dana operasional,” pungkasnya. (ri)