Pemkab Kotim Tata Kebutuhan ASN, Susun Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Kegiatan FGD penyusunan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu/CASN, di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Selasa (17/6/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyusun rincian kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini menjadi bagian dari penataan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan terukur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyampaikan bahwa penyusunan formasi tersebut dibahas secara rinci dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) selama dua hari terakhir, yang melibatkan seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
“Hari pertama fokus pada sektor pendidikan dan SOPD teknis seperti Setda dan BKPSDM. Di hari kedua ini, seluruh perangkat daerah kita libatkan agar bisa menyamakan persepsi dan menyusun kebutuhan pegawai sesuai realitas di lapangan,” ujarnya, Selasa (17/6/2026).
FGD ini bertujuan untuk memastikan agar usulan formasi ke pemerintah pusat benar-benar mencerminkan kebutuhan organisasi, lengkap dengan rincian jabatan, jumlah, dan kualifikasi yang dibutuhkan. Dimana dasar perhitungan kebutuhan PPPK paruh waktu mengacu pada beban kerja atau beban tugas unit kerja yang bersangkutan. Dengan begitu, kebutuhan pegawai lebih terukur dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami minta SOPD betul-betul menganalisis kebutuhan sesuai beban kerja. Jadi tidak asal mengusulkan jumlah atau jenis jabatan. Kami ingin menghindari pengangkatan yang bersifat administratif saja. Penetapan formasi harus berbasis kebutuhan riil, bukan asal memasukkan nama,” tegas Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan formasi akan mempertimbangkan dua kelompok tenaga non-ASN, yaitu mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap sebelumnya. Formasi ini akan menjadi dasar pengangkatan PPPK paruh waktu di Kotim.
“Dengan sistem ini, kita bisa mengisi kekosongan jabatan secara bertahap sambil tetap menjaga efisiensi belanja pegawai,” tambahnya.
Langkah penyusunan formasi PPPK paruh waktu ini juga menjadi bagian dari upaya antisipatif Pemkab Kotim terhadap perubahan kebijakan nasional yang menekankan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Pemerintah pusat saat ini mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, salah satunya melalui pengangkatan PPPK paruh waktu untuk mengisi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah.
Melalui proses penyusunan ini, Pemkab Kotim berharap dapat memiliki peta kebutuhan ASN yang lebih presisi. Dengan begitu, daerah bisa merespons dinamika kebijakan kepegawaian secara lebih adaptif, sekaligus memastikan bahwa penataan sumber daya manusia berjalan sesuai arah reformasi birokrasi.
Setelah seluruh tahapan selesai dan regulasi teknis dari pemerintah pusat diterbitkan, pihaknya siap mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu. Kamaruddin berharap formasi yang diajukan benar-benar sesuai kebutuhan riil dan dapat segera mendapatkan persetujuan. (dk)
