Pemkab Kotim Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Pendapatan Menurun

|
<p>Bupati Kotim, Halikinnor saat menyerahkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 dan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ke DPRD Kotim, Selasa (10/6/2025). </p>

Bupati Kotim, Halikinnor saat menyerahkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 dan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ke DPRD Kotim, Selasa (10/6/2025). 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor secara resmi menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut menyoroti penurunan estimasi pendapatan daerah yang turut memengaruhi struktur anggaran daerah.

Dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2025 yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Halikinnor menjelaskan adanya penyesuaian terhadap asumsi pendapatan dan belanja daerah sebagai bagian dari rancangan perubahan KUA dan PPAS.

“Perubahan yang diajukan mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan selalu berpegang pada pedoman penyusunan APBD,” ujar Halikinnor, Selasa (10/6/2025). 

Ia juga menekankan bahwa pengajuan perubahan ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang biasanya, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ, untuk memastikan bahwa proses perubahan APBD dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Perubahan ini, lanjut Bupati, bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah tetap berjalan optimal. Selain itu, perubahan anggaran ini juga bertujuan untuk mengakomodasi visi-misi kepala daerah terpilih pasca Pilkada 2024.

Dari sisi pendapatan, Halikinnor memaparkan bahwa sebelum perubahan, estimasi pendapatan Kotim diperkirakan mencapai Rp2.284.188.714.000, namun setelah penyesuaian, diproyeksikan turun menjadi Rp2.143.265.767.000, yang berarti ada penurunan sekitar Rp140,9 miliar.

Sementara itu, untuk belanja daerah, anggaran yang awalnya diperkirakan sebesar Rp2.352.307.199.900, setelah perubahan menjadi Rp2.314.049.262.868, mengalami penurunan sekitar Rp38,2 miliar. Sebagai dampaknya, defisit anggaran pun mengalami kenaikan dari Rp68,1 miliar menjadi Rp170,7 miliar setelah penyesuaian.

Meskipun mengalami defisit, penerimaan pembiayaan diperkirakan bertambah signifikan, yakni dari Rp78,1 miliar menjadi Rp247,7 miliar, bertambah sekitar Rp169,6 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap pada angka Rp10 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Halikinnor menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kotim, atas kerja sama yang baik dalam penyusunan anggaran ini. 

“Semoga dengan perubahan ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kotim, serta mendukung pencapaian visi daerah dalam beberapa tahun ke depan,” pungkasnya. 

Bupati Kotim, Halikinnor saat menyerahkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 dan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ke DPRD Kotim, Selasa (10/6/2025). 

Pemerintah Kabupaten Kotim Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Pendapatan Terjadi Penurunan

Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor secara resmi menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut menyoroti penurunan estimasi pendapatan daerah yang turut memengaruhi struktur anggaran daerah.

Dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2025 yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Halikinnor menjelaskan adanya penyesuaian terhadap asumsi pendapatan dan belanja daerah sebagai bagian dari rancangan perubahan KUA dan PPAS.

“Perubahan yang diajukan mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan selalu berpegang pada pedoman penyusunan APBD,” ujar Halikinnor, Selasa (10/6/2025). 

Ia juga menekankan bahwa pengajuan perubahan ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang biasanya, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ, untuk memastikan bahwa proses perubahan APBD dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Perubahan ini, lanjut Bupati, bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah tetap berjalan optimal. Selain itu, perubahan anggaran ini juga bertujuan untuk mengakomodasi visi-misi kepala daerah terpilih pasca Pilkada 2024.

Dari sisi pendapatan, Halikinnor memaparkan bahwa sebelum perubahan, estimasi pendapatan Kotim diperkirakan mencapai Rp2.284.188.714.000, namun setelah penyesuaian, diproyeksikan turun menjadi Rp2.143.265.767.000, yang berarti ada penurunan sekitar Rp140,9 miliar.

Sementara itu, untuk belanja daerah, anggaran yang awalnya diperkirakan sebesar Rp2.352.307.199.900, setelah perubahan menjadi Rp2.314.049.262.868, mengalami penurunan sekitar Rp38,2 miliar. Sebagai dampaknya, defisit anggaran pun mengalami kenaikan dari Rp68,1 miliar menjadi Rp170,7 miliar setelah penyesuaian.

Meskipun mengalami defisit, penerimaan pembiayaan diperkirakan bertambah signifikan, yakni dari Rp78,1 miliar menjadi Rp247,7 miliar, bertambah sekitar Rp169,6 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap pada angka Rp10 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Halikinnor menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kotim, atas kerja sama yang baik dalam penyusunan anggaran ini. 

“Semoga dengan perubahan ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kotim, serta mendukung pencapaian visi daerah dalam beberapa tahun ke depan,” pungkasnya. (ri)