Pemkab Kotim Permudah Izin Usaha, Asal Ada..!

Pemkab Kotim Permudah Izin Usaha, Asal Ada..!
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya untuk mendukung masyarakat yang ingin berwirausaha. Namun, warga tetap diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun ketertiban umum.

“Sekarang ini, pemerintah daerah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha. Tapi tetap ada aturan yang harus dipenuhi,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim, Danang Kurniawan, Senin (2/6/2025).

Danang menyampaikan bahwa sejumlah izin dasar tetap wajib dipenuhi, seperti pendaftaran izin berusaha dan izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Menurutnya, ini penting karena setiap aktivitas usaha memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Yang penting bagaimana pelaku usaha bisa mengelola dampaknya agar tidak mengganggu masyarakat dan lingkungan. Pemerintah juga mengantisipasi hal ini,” ujarnya.

Dari sisi penataan ruang, Danang menegaskan pentingnya kesesuaian lokasi usaha dengan peruntukan kawasan. Misalnya di jalan-jalan utama, sebagian besar memang dirancang untuk perdagangan dan jasa. Namun, pelaku usaha tetap tidak boleh melanggar ketentuan zonasi atau memanfaatkan area yang bukan peruntukan umum.

Saat ini, munculnya pedagang dadakan di sejumlah titik, seperti di sekitar Pasar Keramat, menjadi perhatian. Sejumlah pedagang pasar mengeluhkan keberadaan mereka karena dianggap mengurangi jumlah pengunjung pasar.

Terkait fenomena itu, Danang menjelaskan bahwa selama warga berjualan di halaman rumah dan tidak mengganggu ketertiban, maka aktivitas tersebut bukan pelanggaran. Namun, kerap kali persoalan muncul dari dampak seperti parkir kendaraan di trotoar atau badan jalan yang bisa menimbulkan kemacetan.

“Yang sering jadi masalah itu bukan dagangannya, tapi dampaknya, seperti parkir yang sembarangan,” jelasnya.

Danang mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pengelolaan limbah usaha. Pemerintah melalui dinas terkait mengedepankan pendekatan edukatif ketimbang represif, agar pelaku usaha tetap nyaman berjualan namun tetap taat aturan.

“Prinsipnya, langkah pemerintah adalah pembinaan, bukan penertiban. Kami terus memberikan edukasi dan berharap pedagang juga bisa bekerja sama untuk menciptakan ketertiban,” tandasnya. (ri)