Pemkab Kotim Lakukan Penyesuaian Fiskal, Defisit Daerah Naik Tajam

|
<p>Penyerahan satu Buah Ranperda Pemerintah Daerah dan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A 2025 di Ruang Rapat Paripurna, pada Rabu (18/6/2025).</p>

Penyerahan satu Buah Ranperda Pemerintah Daerah dan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A 2025 di Ruang Rapat Paripurna, pada Rabu (18/6/2025).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyesuaikan struktur anggaran tahun 2025 sebagai respons atas dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan prioritas. Hal itu tertuang dalam sidang paripurna ke-16 DPRD Kotim, yang menghasilkan persetujuan bersama terhadap dua dokumen penting yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengakui bahwa proses pembahasan kedua dokumen tersebut cukup kompleks dan membutuhkan kerja keras lintas lembaga.

“Capaian ini bukanlah hal yang mudah. Kita semua telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membahasnya demi kepentingan bersama,” ujar Irawati dalam sambutannya, Rabu (18/6/2025). 

Salah satu poin krusial dalam perubahan KUA dan PPAS 2025 adalah meningkatnya defisit daerah secara signifikan. Dari semula Rp68,1 miliar, defisit melebar menjadi Rp164 miliar lebih, atau naik sekitar Rp95,9 miliar. Kenaikan ini terjadi karena pendapatan daerah diproyeksikan turun, sementara belanja daerah justru mengalami kenaikan.

Irawati memaparkan, pendapatan daerah yang semula dirancang sebesar Rp2,28 triliun dikoreksi menjadi Rp2,22 triliun. Sebaliknya, belanja daerah meningkat dari Rp2,35 triliun menjadi Rp2,38 triliun. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah menaikkan target penerimaan pembiayaan dari Rp78,1 miliar menjadi Rp247,7 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap berada di angka Rp10 miliar.

“Perubahan ini merupakan penyesuaian penting dalam rangka merespons dinamika fiskal dan kebutuhan prioritas pembangunan daerah. Kita harus mampu menyikapinya secara bijak agar tetap sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah,” jelasnya.

Selain perubahan anggaran, Pemkab Kotim juga mengusulkan revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini disusun agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Irawati, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

“Selanjutnya, Raperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan diajukan permohonan nomor register. Harapan kami, proses ini berjalan lancar agar aturan baru dapat segera berlaku dan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

Irawati juga menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD Kotim yang telah menyetujui usulan tersebut melalui pandangan akhir seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut dari kesepakatan ini adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 yang dijadwalkan mulai dibahas pada Juli mendatang.

“Diperlukan komitmen dan kerja keras kita semua agar program dan kegiatan yang sudah dirancang dapat dijalankan secara optimal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya. (ri)