Pemkab Kotim Bahas Raperbup Gerakan Peduli Lingkungan Hidup di Sekolah

<p>Pembahasan Raperbup tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Rabu (11/6/2025) </p>
Pembahasan Raperbup tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Rabu (11/6/2025)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) sebagai langkah nyata mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak usia dini melalui dunia pendidikan.

Pembahasan Raperbup tersebut digelar di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Rabu (11/6/2025), dan dihadiri langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Masri. Dalam sambutannya, Masri menegaskan pentingnya pendidikan lingkungan hidup sebagai fondasi menciptakan generasi sadar lingkungan yang peduli terhadap keberlanjutan bumi.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Kotim Masri menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52 Tahun 2019, yang menekankan pendidikan lingkungan hidup harus mampu membangun pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi nyata terhadap permasalahan lingkungan. 

“Raperbup ini diharapkan mampu mengatur secara komprehensif aspek-aspek lokal yang penting dalam pelaksanaan PBLHS serta memberi kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat. Selain itu, peraturan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan daerah yang mendukung pengembangan pendidikan lingkungan hidup secara sistematis dan berkelanjutan.

Masri juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Perbup dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menyusun rancangan ini hingga tahap pembahasan bersama.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin strategis dibahas, mulai dari perencanaan gerakan PBLHS jangka pendek (1 tahun) dan menengah (4 tahun), pelaksanaan program berbasis perilaku ramah lingkungan, hingga evaluasi berkala. Beberapa aktivitas utama yang akan menjadi fokus pelaksanaan meliputi pengelolaan sampah, konservasi air dan energi, penanaman pohon, sanitasi, serta kampanye dan pembentukan kader Adiwiyata.

Evaluasi program akan dilakukan setidaknya sekali dalam setahun dengan melibatkan seluruh komponen sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, peserta didik, komite sekolah, hingga masyarakat.

“Dengan hadirnya peraturan ini, kita berharap Kotim menjadi salah satu kabupaten pelopor dalam mewujudkan sekolah yang ramah lingkungan, serta membentuk budaya peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup sejak dini,” tegas Masri.

Gerakan PBLHS juga dinilai mampu menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan sekitarnya, sekaligus mendorong penerapan praktik berkelanjutan di seluruh aktivitas pendidikan. (dk)