Pembebasan Lahan Bandara H Asan Sampit Siap Dibayar, Mayoritas Warga Setuju

Pembebasan Lahan Bandara H Asan Sampit Siap Dibayar, Mayoritas Warga Setuju
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara H Asan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan progres signifikan. Dari total 14 bidang lahan yang dibutuhkan, sebanyak 10 bidang sudah disepakati pemiliknya dan siap dibayar.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotim Rafiq Riswandi, mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan tahap musyawarah dengan para pemilik lahan.

“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lahan menyetujui hasil musyawarah. Kita tinggal menunggu surat validasi dokumen dari BPN untuk bisa segera melakukan pembayaran,” jelas Rafiq, Senin (30/6/2025).

Pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening bank milik masing-masing pemilik lahan. Selanjutnya, sertifikat lahan akan dialihkan ke atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim.

Proses ini dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ATR Nomor 19 Tahun 2021. Penilaian ganti rugi pun melibatkan tim appraisal independen, yang menilai tidak hanya tanah, tetapi juga bangunan dan tanaman tumbuh di atas lahan tersebut.

“Total anggaran yang kami siapkan Rp4 miliar. Penilaian harga dilakukan berdasarkan indikator yang jelas. Tanaman seperti sawit, pohon mangga, serta bangunan juga masuk dalam perhitungan,” terang Rafiq.

Namun demikian, masih ada empat bidang lahan yang belum bisa dibebaskan karena belum tercapai kesepakatan. Dua orang pemilik menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan appraisal dan memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Mereka meminta harga sampai Rp450 ribu per meter, padahal kami mengacu pada hasil appraisal profesional. Bahkan ada juga yang masih dalam sengketa kepemilikan,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah akan mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri, menunggu putusan hukum terkait sah atau tidaknya pembayaran dilakukan.

Dari total lahan seluas 1,78 hektare, lahan yang sudah disepakati mencakup lebih dari satu hektare. Luas tersebut dinilai cukup untuk mendukung rencana pemindahan gedung PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) di kawasan bandara.

“Kalau satu hektare lebih sudah clear, itu sudah cukup untuk kebutuhan awal. Kita akan lanjutkan koordinasi dengan pihak Bandara H Asan dan Kementerian Perhubungan,” tutup Rafiq.

Dengan proses validasi dan pembayaran yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat, proyek pengembangan bandara ini pun diperkirakan bisa segera memasuki tahap berikutnya. (dk)