Pelaut Senior Jaringan Sabu Dibekuk Tim Cobra Polres Kotim

|
<p>H terlapor kasus tindak pidana Narkotika saat diamankan di Mapolres Kotim. </p>

H terlapor kasus tindak pidana Narkotika saat diamankan di Mapolres Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Upaya pemberantasan narkotika terus digalakkan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pelaut yang sudah lama menjadi target operasi, membawa barang bukti sabu seberat 108 gram kotor.

Tersangka berinisial H alias Peces (36), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditangkap saat berada di depan barak Jalan Teratai 4, Gang Bersama 1, RT 062 RW 004, pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 22 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam ember bekas cat. Selain itu, polisi juga menyita tas selempang warna hitam, sebuah kantong hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria  dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa tersangka bukan residivis, tetapi merupakan pemain lama dalam dunia peredaran narkoba di wilayah Sampit dan sekitarnya.

“Selama ini dia kerap lolos karena tidak ditemukan barang bukti. Tapi kali ini, setelah penyelidikan yang cukup lama, kami berhasil menangkapnya bersama barang bukti dengan berat 108 gram sabu siap edar,” tegas AKP Suherman. Rabu (11/6/2025). 

Penangkapan ini dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan H di lokasi tanpa perlawanan.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut. H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (li)