Pelarian Tahanan Kejaksaan Berakhir di Tempat Tak Terduga setelah Dikejar Drone

|
<p>Sandy Wahyu Wijaya saat diamankan oleh petugas setelah melakukan pelarian dari mobil tahanan Kejari Sampit. </p>

Sandy Wahyu Wijaya saat diamankan oleh petugas setelah melakukan pelarian dari mobil tahanan Kejari Sampit. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pelarian Sandy Wahyu Wijaya (29), tahanan Kejaksaan Negeri Sampit yang sempat membuat geger usai melarikan diri dari mobil tahanan di halaman Lapas Kelas IIB Sampit, akhirnya berakhir. Ia berhasil diamankan dalam waktu 6 jam oleh tim gabungan di kawasan Jalan Sampurna, Selasa (3/6/2035) malam. 

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Sandy diringkus aparat gabungan dari Kejaksaan, Polres Kotim, dan petugas Lapas, tak jauh dari lokasi tempat meninggalnya Pak ‘Ogah’, seorang warga yang dikenal sering mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.

“Diamankan di sekitar Jalan Sempurna oleh anggota gabungan malam itu juga, setelah dilakukan penyisiran intensif,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025). 

Sandy, yang merupakan warga Jalan Bumi Raya II, Kecamatan Baamang, melarikan diri pada saat proses penurunan tahanan dari mobil Kejaksaan di halaman Lapas. Saat itu, ia baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit dan dituntut 9 tahun penjara atas kasus narkotika.

Ia termasuk dalam rombongan sekitar 40 tahanan yang diangkut menggunakan dua mobil tahanan. Namun, dalam kelengahan sesaat, Sandy berhasil meloloskan diri dari borgol, meloncat, dan kabur keluar area Lapas sebelum sempat dimasukkan ke dalam sel kendaraan tahanan.

Aksi pelarian Sandy memicu respons cepat dari aparat. Pihak berwenang bahkan menerjunkan drone dengan teknologi inframerah untuk memetakan lokasi persembunyian. Penyisiran dilakukan secara masif hingga akhirnya pelarian Sandy berhasil dihentikan.

Sandy diketahui merupakan residivis kambuhan kasus narkotika, dan baru ditahan selama 2 bulan 2 hari sebelum kembali berurusan dengan hukum atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (li)