Pejabat Dishub Kotim Diperiksa Polda Kalteng!!

Aktivitas kapal sandar di Pelabuhan Sampit.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Penanganan dugaan korupsi di sektor pelabuhan wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus menjadi perhatian Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim diketahui telah menjalani pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, membenarkan bahwa pihaknya memang dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
“Pemeriksaan itu dilakukan pada 28 Mei 2025. Awalnya ditujukan kepada kepala dinas, tapi yang hadir memberikan keterangan adalah Kabid Sarpras dan Kepala UPT Dermaga,” ujar Raihansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan aset dermaga milik Pemerintah Daerah. Namun ia enggan merinci lebih jauh karena hal tersebut berada di bawah wewenang bidang teknis.
“Yang lebih tahu detailnya adalah bidang yang menangani langsung aset dermaga,” katanya singkat.
Untuk diketahui, sejumlah pelabuhan di Kotim memiliki latar belakang kepemilikan yang berbeda-beda. Di antaranya, Pelabuhan Pelindo yang berada di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, serta pelabuhan penumpang di pusat Kota Sampit. Sementara itu, ada juga Pelabuhan Habaring Hurung dan Dermaga Pelangsian yang dikelola oleh pemerintah daerah dan BUMD.
Sebelumnya, Polda Kalteng telah menyatakan sedang mendalami potensi penyimpangan dalam pemanfaatan jasa pelabuhan di Sampit. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan praktik korupsi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Karena ini terkait kasus korupsi, maka kami berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, pada Senin (16/6/2025).
Erlan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara serius dan profesional.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor juga menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam mengusut potensi penyimpangan di sektor pelabuhan. Ia menyebut penyelidikan oleh aparat merupakan hal wajar jika memang ada laporan masyarakat.
“Itu hal biasa, apalagi kalau memang ada laporan soal pungutan atau aktivitas mencurigakan seperti di bawah jembatan tempat tongkang sandar. Biarkan saja aparat menyelidiki,” katanya, Sabtu (14/6/2025) lalu.
Halikinnor berharap jika ada penyimpangan, maka harus segera ditindak tegas. “Lebih baik aparat turun, supaya kalau ada yang bermain di pelabuhan, bisa segera diselesaikan,” tutupnya. (ri)
