Panik!!! Pengedar Sabu Sembunyikan Barang di Semak

|
<p>Pelaku pengedar sabu yang berhasil diamankan tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim. </p>

Pelaku pengedar sabu yang berhasil diamankan tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim Cobra dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pria berinisial A (37), warga Baamang Tengah, berhasil diringkus setelah kedapatan memiliki puluhan gram sabu yang sempat dibuang ke semak-semak saat hendak ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan M. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

“Saat penangkapan, pelaku berada di pintu dapur rumahnya. Namun, sebelum diamankan, ia sempat melempar sesuatu ke arah semak-semak di samping rumahnya,” terang AKP Suherman, Sabtu (14/6/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan di dalam rumah, petugas berhasil menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 52,32 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, satu lembar kertas putih, satu buah dompet warna hitam, satu pack plastik klip, satu potongan sedotan warna hitam, tiga lembar tisu putih, dua potongan lakban hitam, serta satu unit handphone.

“Barang bukti sabu sempat dibuang ke semak-semak, namun berhasil ditemukan oleh anggota,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Cobra akhirnya melakukan penindakan terhadap pelaku.

“Pelaku bukan merupakan residivis. Ia tergolong pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat.

“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (li)