Optimalisasi PAD, Bupati Kotim Minta Kendaraan Usaha Gunakan Pelat KH

|
Optimalisasi PAD, Bupati Kotim Minta Kendaraan Usaha Gunakan Pelat KH

TINTABORNEO.COM, Sampit – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, meminta para pelaku usaha transportasi, baik perusahaan maupun perorangan untuk mengganti nomor kendaraan luar daerah menjadi pelat KH, yang merupakan kode registrasi wilayah Kalimantan Tengah. 

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

“Pengguna jalan, terutama kendaraan milik perusahaan, wajib mengganti pelat luar daerah menjadi pelat KH. Pajaknya harus dibayar di Kalimantan Tengah, bukan di daerah lain,” tegas Halikinnor, Kamis (19/6/2025).

Ia menyoroti banyaknya kendaraan operasional milik perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kotim namun masih menggunakan pelat nomor dari provinsi lain seperti DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, atau Jawa Timur. 

Menurutnya, kondisi tersebut merugikan daerah karena pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah meskipun kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan di Kotim.

“Kita ingin agar pajaknya itu dibayar di Kalimantan Tengah. Jangan mereka menikmati jalan di sini, tapi bayar pajaknya di Jakarta, Banjarmasin, atau Surabaya. Jalan kita yang rusak, tapi daerah lain yang dapat pemasukan,” ujarnya.

Halikinnor menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang melakukan sosialisasi kepada para pengusaha, khususnya yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Kotim, agar segera melakukan pemindahan registrasi kendaraan.

Menurutnya, jika kendaraan-kendaraan tersebut membayar pajak di Kotim, maka secara langsung akan meningkatkan penerimaan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

“Kalau mereka bayar pajak di sini, itu akan masuk ke PAD kita. Dana itu bisa kita gunakan untuk memperbaiki jalan yang mereka pakai, serta untuk sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.

Halikinnor berharap kesadaran kolektif dari dunia usaha dapat mendukung kebijakan ini. Ia menekankan bahwa upaya optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak yang menikmati fasilitas dan layanan publik di daerah. (ri)