Oknum Pimpinan Bank di Sampit Tersandung Kasus Penelantaran Keluarga, Kini Jadi Tersangka

|
<p>Mapolrea Kotim tempat diperiksanya tersangka oknum pimpinan salah satu Bank plat merah di Sampit</p>

Mapolrea Kotim tempat diperiksanya tersangka oknum pimpinan salah satu Bank plat merah di Sampit


TINTABORNEO.COM, Sampit – Setelah hampir satu tahun bergulir sejak dilaporkan, kasus dugaan penelantaran anak dan istri yang dilakukan oleh seorang oknum karyawan bank plat merah di Sampit akhirnya menunjukkan titik terang. Pria berinisial RAP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

RAP dilaporkan oleh istrinya, F, pada 4 April 2024 lalu atas dugaan penelantaran dan perselingkuhan. Diketahui, RAP meninggalkan rumah sejak 25 September 2023 dan sejak saat itu tidak lagi memberikan nafkah kepada istri dan ketiga anaknya. Bahkan, pada 23 Oktober 2023, RAP memblokir akses ATM khusus gaji dan memutus komunikasi sepenuhnya dengan sang istri.

Kuasa hukum F, Christian Renata Kesuma, membenarkan bahwa kliennya kini telah mendapatkan kejelasan hukum atas laporan tersebut. “Ya, RAP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Christian, Senin (30/6/2025).

Ironisnya, RAP sempat lebih dulu melayangkan gugatan cerai pada 3 April 2024, hanya sehari sebelum dilaporkan oleh istrinya ke pihak kepolisian.

“Yang sangat kami sesalkan adalah sikap terlapor yang tega meninggalkan anak dan istrinya tanpa tanggung jawab. Anak mereka ada tiga, dan yang bungsu masih balita,” ujar Christian lebih lanjut.

Selain dugaan penelantaran, RAP juga dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan rekan kerja satu kantor berinisial EI, yang menurut informasi bahwa di kalangan internal bank plat merah cabang Sampit tersebut, perselingkuhan RAP dan EI telah menjadi rahasia umum di lingkungan bank itu. 

Kuasa hukum korban berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dan membuka mata publik akan pentingnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, terutama dalam rumah tangga yang mengalami ketimpangan relasi kuasa. Proses hukum terhadap RAP masih berjalan dan kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kotim belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait RAP ditetapkan tersangka. (li)