Gaji ke-13 ASN di Kotim Cair 10 Juni, Rp32,8 Miliar Disiapkan

Plt Sekretaris BKAD Kotim Juma’eh
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Gaji ketiga belas dipastikan cair pada Senin, 10 Juni 2025.
Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32,83 miliar untuk membayar gaji tambahan tersebut kepada 6.858 penerima, yang terdiri dari PNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD.
“Semua sudah diproses. OPD tinggal mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), lalu kami buatkan SP2D untuk pencairan ke bank,” ujar Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh, Rabu (4/6/2025).
Gaji ke-13 tahun ini, kata Juma’eh, ditujukan untuk mendukung kebutuhan ASN, terutama menyambut tahun ajaran baru di pertengahan tahun.
“Kalau THR itu untuk hari raya, gaji ke-13 ini untuk keperluan anak sekolah. Jadi kita bayarkan setelah lebaran,” jelasnya.
Pembayaran dilakukan berdasarkan gaji bulan Mei 2025, sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 11 Tahun 2025, SE Kemendagri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA, dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 7 Tahun 2025.
Untuk CPNS yang baru menerima SK pengangkatan per 30 April 2025, pencairan gaji ke-13 masih diverifikasi.
“Ada yang dapat, ada juga yang belum. Karena berkasnya masuk tidak bersamaan. Kita masih cek satu per satu,” terang Juma’eh.
Dia juga memastikan, sesuai aturan, gaji ke-13 wajib dibayarkan dalam tahun anggaran yang sama dan tidak boleh lewat tahun berjalan. (dk)
