Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Baampah Dinonaktifkan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial AF resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Ia tersandung kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kotim dan akan berlaku sementara hingga proses hukum rampung.
“AF sudah dua kali menjalani sidang. Statusnya masih praduga tak bersalah, jadi pemberhentiannya juga bersifat sementara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, Senin (2/6/2025).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Kotim Halikinnor menunjuk Ing Sugito, pejabat di Kecamatan Mentaya Hulu, sebagai Penjabat Kepala Desa Baampah.
Pelantikannya dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (3/6), di Kantor Kecamatan Mentaya Hulu.
Sugito akan menjabat maksimal enam bulan atau sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Jika AF terbukti tidak bersalah, ia akan dikembalikan ke jabatannya. Namun jika terbukti bersalah, pemerintah akan menggelar proses pergantian antarwaktu (PAW).
Raihansyah menjelaskan, penunjukan penjabat kepala desa penting untuk memastikan program desa berjalan, termasuk penyusunan RKPDes dan pengesahan APBDes.
“Kalau RKPDes dan APBDes tidak jalan, maka sistem seperti Siskeudes tidak bisa digunakan. Dampaknya DD, ADD, BLT, hingga gaji perangkat desa bisa tertahan,” jelasnya.
AF dilantik sebagai Kepala Desa Baampah pada 2022. Artinya, masa jabatannya masih lebih dari lima tahun lagi. Jika harus diganti lewat PAW, proses pemilihannya tidak dilakukan oleh seluruh warga desa, tetapi melalui perwakilan seperti ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan unsur kelembagaan desa lainnya.
“Meski terbatas, tetap dilakukan pemilihan. Calon yang kalah pun bisa ikut lagi di pemilihan berikutnya,” pungkas Raihansyah. (dk)