Cegah Sampah Berserakan, Camat MB Ketapang Terapkan Sanksi Adat dan Penjagaan

|
<p>Jajaran Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang saat berjaga di kawasan Jalan Dewi Sartika guna menekan aktivitas pembuangan sampah sembarangan.</p>

Jajaran Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang saat berjaga di kawasan Jalan Dewi Sartika guna menekan aktivitas pembuangan sampah sembarangan.


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi permasalahan sampah, salah satunya melalui pengawasan langsung di titik-titik rawan pembuangan sampah liar. Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang) menempatkan petugas untuk berjaga di kawasan Jalan Dewi Sartika guna menekan aktivitas pembuangan sampah sembarangan.

“Kami menerima laporan bahwa ada warga dari luar yang membuang sampah sembarangan di lokasi itu, padahal area tersebut bukan tempat pembuangan sampah sementara,” ujar Camat MB Ketapang, Irpansyah, Sabtu (28/6/2025).

Berbagai upaya telah dilakukan sebelumnya oleh pihak kecamatan bersama masyarakat, seperti memasang baliho imbauan agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Namun, sebagian warga masih mengabaikan peringatan tersebut.

“Oleh karena itu, kami inisiatif melakukan penjagaan langsung, baik siang maupun malam. Alhamdulillah, saat ini volume sampah mulai berkurang,” ujarnya.

Penjagaan dilakukan oleh dua hingga tiga orang petugas dalam satu giliran dan dijadwalkan berlangsung selama satu pekan, hingga Senin mendatang. Selain Jalan Dewi Sartika, lokasi lain yang turut diwaspadai sebagai titik rawan pembuangan sampah antara lain Jalan Kapten Mulyono Barat dan Pelita Barat.

“Kami juga pernah melakukan penertiban di Jalan Lingkar Selatan dan hasilnya cukup efektif. Ini membuktikan bahwa tindakan langsung dapat memberikan efek jera,” tambah Irpansyah.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan juga menyiapkan pemberlakuan sanksi adat bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Menurut Irpansyah, upaya ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap masyarakat yang belum mematuhi aturan kebersihan lingkungan.

“Saat ini kami masih belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum ada pelaku yang tertangkap tangan. Tapi kalau nanti ada, kami akan proses dengan sanksi adat,” tegasnya.

Pihak kecamatan telah menjalin kerja sama dengan kedamangan adat Dayak, dan mekanisme penindakan akan disesuaikan dengan aturan adat yang berlaku di wilayah tersebut.

“Pihak kedamangan yang akan menentukan bentuk sanksinya. Kami sudah sepakat bahwa pelaku akan dikenakan sanksi adat bila terbukti melanggar,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini petugas masih kesulitan karena harus bermain “kucing-kucingan” dengan para pelaku yang memanfaatkan situasi sepi untuk membuang sampah.

“Mudah-mudahan ke depan ada yang tertangkap tangan sehingga bisa langsung diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan sanksi adat tersebut. Ia bahkan berencana menerapkannya di seluruh wilayah Kotim.

“Peraturan adat ini tetap berlaku di MB Ketapang, dan kami berencana menerapkannya di seluruh wilayah Kotim,” ujar Halikinnor.

Dalam penerapannya, pelaku akan disidang secara adat dan diminta menghadirkan wartawan sebagai saksi sosial, bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk efek jera agar masyarakat lainnya turut sadar.

“Bukti pelanggaran bisa berupa foto atau video dari masyarakat. Laporan bisa disampaikan ke RT, lurah, atau mantir adat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi tidak selalu berupa uang. Sanksi sosial juga dapat diberikan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat sadar pentingnya hidup bersih dan tertib.

“Ingat, ini bukan soal malu atau dihukum, tapi soal tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” pungkas Halikinnor. (ri)