Camat Ketapang Soroti Pembatasan Jam Buang Sampah oleh DLH Kotim

TINTABORNEO.COM, Sampit – Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, mengkritisi kebijakan jam operasional pembuangan sampah yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan warga, terutama yang hendak membuang sampah dalam jumlah kecil pada pagi hari.
“Saat ini masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah ke depo antara pukul 12.00 siang hingga 17.00 WIB. Kebijakan ini mungkin cocok untuk kendaraan angkutan besar, tetapi bagi warga yang hanya membawa satu atau dua kantong sampah, justru menyulitkan,” ujar Irpansyah, Sabtu (28/6/2025).
Ia menyampaikan, banyak warga datang pagi hari ke depo sampah namun ditolak karena di luar jam operasional. Situasi ini membuat mereka terpaksa membuang sampah di tempat sepi atau pinggir jalan, sehingga memicu munculnya tumpukan sampah liar di berbagai titik.
“Kalau sudah datang pagi-pagi dan tidak diterima, ya mereka tinggalkan saja sampahnya di pinggir jalan. Akhirnya jadi masalah baru,” katanya.
Menurut Irpansyah, seharusnya ada perlakuan berbeda antara masyarakat umum dan kendaraan pengangkut sampah besar seperti Tossa, gerobak, atau pikap.
“Silakan diberlakukan pembatasan waktu bagi kendaraan angkutan besar. Tapi masyarakat biasa sebaiknya diberi fleksibilitas, apalagi hanya membawa sedikit sampah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan sebenarnya cukup tinggi. Hal ini terlihat dari data DLH yang mencatat volume sampah harian di depo mencapai 80 hingga 100 ton. Mayoritas sampah tersebut berasal dari pelanggan layanan resmi.
Sementara itu, Kepala DLH Kotim, Marjuki, sebelumnya menegaskan bahwa pembatasan waktu pembuangan sampah diterapkan demi ketertiban dan efisiensi pengelolaan.
“Tidak ada lagi pembuangan sampah dari pagi hingga pukul 12.00. Pembuangan hanya diperbolehkan mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 05.00 pagi keesokan harinya,” ujar Marjuki.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga partisipasi aktif warga.
“Sampah rumah tangga harus dipilah sebelum dibuang. Tidak bisa lagi sembarangan. Semua harus bertanggung jawab terhadap sampah masing-masing,” tandas Marjuki. (ri)
