Bupati Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan Program Pemutihan Pajak

Bupati Kotim, Halikinnor saat menemui salah satu sopir yang terkena razia penertiban ODOL, belum lama ini.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Program ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor yang dimutasi ke wilayah Kalteng.
Bupati Kotim, Halikinnor, menyambut baik kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/199/Bapenda-Um/2025, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Ia mengajak seluruh masyarakat Kotim untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini. Silakan manfaatkan program ini untuk menyelesaikan administrasi kendaraan bermotor, karena semua denda dan tunggakan pajak dibebaskan. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” kata Halikinnor, Senin (23/6/2025).
Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman S, menegaskan bahwa program pemutihan tersebut berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Kalimantan Tengah.
“Iya benar, pajak dipungut satu tahun tanpa denda dan mutasi plat luar daerah juga dikenakan nol pajak. Ini bagian dari program pemutihan yang berlaku secara serentak di Kalteng,” jelas Rachman.
Ia merinci bahwa kebijakan ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang mutasi ke Kalteng, bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar sejumlah kewajiban lainnya, termasuk pokok SWDKLLJ tahun berjalan, biaya bea balik nama dan mutasi kendaraan, serta biaya administrasi penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor.
“Kami berharap masyarakat bisa segera datang ke Samsat dan memanfaatkan program ini untuk mengurus tunggakan pajaknya. Ini kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda,” tutup Rachman. (ri)
