BKPSDM Kotim Geram ASN Bolos 100 Hari, Sanksi Menanti!

|
<p>Kepala BKPSDM Kotim memberikan arahan dalam kegiatan Optimalisasi Pengelolaan Disiplin melalui Rekonsiliasi dan Pelatihan, di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Kamis (12/6/2025).</p>

Kepala BKPSDM Kotim memberikan arahan dalam kegiatan Optimalisasi Pengelolaan Disiplin melalui Rekonsiliasi dan Pelatihan, di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Kamis (12/6/2025).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makalepu, menyampaikan keprihatinannya terhadap ASN yang kedapatan mangkir kerja hingga 100 hari. Temuan ini diungkap dalam kegiatan pelatihan dan rekonsiliasi disiplin ASN yang digelar di Balai Diklat BKPSDM, Kamis (12/6/2025).

“Ada ASN yang tercatat tidak hadir hingga 100 hari. pegawai yang tidak hadir terus-menerus dan yang bersangkutan mendapatkan gaji terus menerus maka gajinya itu dianggap sesuatu pelanggaran, karena ini pengeluaran negara yang tidak sah dan harus ditindak,” tegas Kamaruddin.

Menurutnya, ketentuan tentang disiplin ASN, termasuk kehadiran dan perilaku kerja, sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan.

“Disiplin itu mencakup kewajiban dan larangan. Kalau kewajiban diabaikan atau larangan dilakukan, maka itu pelanggaran,” ujarnya.

Ia menekankan, evaluasi kehadiran dan kinerja ASN dilakukan menyeluruh, termasuk aspek perilaku kerja seperti kerapian berpakaian dan etika di kantor. Semua data kehadiran harus direkap setiap tanggal 10 tiap bulan untuk menghindari sanksi administratif terkait TPP.  Dan pejabat pengelola kepegawaian harus menelaah, sebelum diserahkan ke pimpinan. 

“Penilaian kinerja harus objektif. Tidak bisa capaian kerja bagus tapi perilakunya buruk. Itu akan menimbulkan masalah ke depannya,” tambahnya.

BKPSDM berharap dengan pendekatan preventif dan pembinaan, ASN dapat memperbaiki kinerjanya tanpa perlu melalui proses penjatuhan sanksi berat. (dk)