Baru 30 Persen Pekerja Informal yang Terlindungi, Kenapa?

Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya perlindungan sosial bagi pekerja informal. Data terbaru menunjukkan, dari sekitar 128.000 tenaga kerja yang ada di Kotim, baru sekitar 30 persen yang tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere, menyebut mayoritas yang belum terlindungi berasal dari sektor informal. Mereka di antaranya adalah tukang ojek, pedagang keliling, petani non-upah, tukang becak, dan kelompok rentan lainnya yang sebagian besar berada di sekitar wilayah perkebunan.
“Baru sekitar 11.000 tenaga kerja informal yang sudah terlindungi. Masih ada lebih dari 60.000 yang belum. Ini menjadi perhatian serius karena mereka sangat rentan secara ekonomi,” kata Johny, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak sangat dibutuhkan agar perlindungan pekerja semakin meluas. Tidak hanya perusahaan besar, koperasi dan pelaku usaha kecil seperti rumah makan dan toko juga didorong untuk memberikan jaminan kerja bagi pegawainya.
“Kami ingin seluruh pemilik usaha ikut ambil bagian. Perlindungan sosial ini penting agar pekerja punya jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya. Keluarga mereka juga bisa lebih tenang,” ujarnya.
Pemkab Kotim juga mengajak koperasi yang aktif di berbagai sektor untuk mendukung anggotanya agar ikut terdaftar dalam skema jaminan ketenagakerjaan. Kolaborasi seperti ini dinilai sangat efektif untuk mempercepat cakupan perlindungan.
Johny menegaskan, program perlindungan ini bukan semata tanggung jawab pemerintah, tapi butuh kesadaran bersama. “Ini bagian dari komitmen kita bersama untuk menjamin hak dasar para pekerja, apapun status kerjanya. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (dk)
