Aturan Baru SPMB Jadi Sorotan, Disdik Kotim Pastikan Proses Sesuai Jalur

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Polemik di beberapa sekolah dasar terkait proses pendaftaran murid baru tak luput dari perhatian publik. Di tengah suara-suara keberatan orang tua murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara untuk meluruskan informasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menyatakan bahwa proses pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan sebagaimana mestinya. Ia memastikan, setiap sekolah telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kami hanya berperan dalam mengawasi pelaksanaan dan memastikan semua tahapan berjalan tepat waktu. Soal teknis pembagian formulir dan metode pendaftaran, itu jadi ranah sekolah masing-masing,” ujar Irfansyah, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, ketentuan teknis dalam SPMB telah diatur melalui Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan. Salah satu perubahan mencolok tahun ini adalah penggantian istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB, sekaligus penyesuaian aturan, termasuk batas maksimal siswa per kelas.
“Sekarang setiap kelas hanya boleh diisi maksimal 28 murid. Ini berbeda dari tahun sebelumnya yang tidak menetapkan batasan jumlah secara tegas,” jelasnya.
Perhatian publik sempat tertuju pada dinamika yang terjadi di SDN 2 dan 3 Mentawa Baru Hulu, di mana terjadi keluhan soal pembagian formulir. Menanggapi hal itu, Irfansyah menegaskan pihaknya sudah turun langsung melakukan klarifikasi.
“Kami sudah bertemu dengan pihak sekolah, mengecek prosesnya, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Semuanya berjalan sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, proses pendaftaran tahun ini terbagi dalam empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masyarakat diminta memahami ketentuan masing-masing jalur untuk menghindari kesalahan persepsi.
“Kalau ada hal-hal yang dirasa janggal atau tidak sesuai aturan, silakan laporkan langsung ke Dinas Pendidikan. Kami siap menindaklanjuti laporan itu di hari yang sama,” tandasnya. (ri)
