Atasi Kekurangan, Pemkab Kotim Ajukan Formasi ASN Lebih Banyak dari Pensiun

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melepas puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu menyebutkan, jumlah pegawai yang pensiun terus bertambah setiap bulan dan menjadi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan ASN di daerah tersebut.
“Hari ini kami melepas 42 pegawai yang purna tugas. Jumlah itu merupakan gabungan dari dua periode, yaitu pegawai yang pensiun mulai besok dan bulan depan,” kata Kamaruddin, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, rata-rata setiap bulan ada lebih dari 20 PNS di Kotim yang memasuki masa pensiun. Jika diakumulasikan, dalam setahun jumlahnya bisa mencapai sekitar 250 orang. Situasi ini memperparah kondisi kekurangan aparatur sipil negara (ASN) yang telah lama dirasakan oleh Pemkab Kotim.
“Kita ini sebenarnya masih kekurangan pegawai dibandingkan dengan kebutuhan. Maka dari itu, dalam pengajuan formasi ke pusat, kami selalu usulkan lebih dari jumlah pegawai yang pensiun,” jelasnya.
Ia menekankan, jika jumlah pengajuan formasi sama dengan jumlah pegawai yang pensiun, maka tidak akan ada pertumbuhan pegawai. Sementara kebutuhan birokrasi di daerah terus berkembang, dan pelayanan publik harus tetap optimal.
Pada formasi sebelumnya, Kotim memperoleh kuota lebih dari 1.000 formasi ASN dari pemerintah pusat. Untuk formasi mendatang, pihaknya masih menunggu kepastian jumlahnya.
“Namun yang pasti, saat ini fokus kami adalah menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN, sesuai program nasional melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekarang sedang berjalan seleksi tahap kedua,” ujarnya.
BKPSDM Kotim juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memetakan kebutuhan riil pegawai. Proses ini penting untuk menyusun rencana pemenuhan ASN secara bertahap, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Untuk jangka pendek, kita akan isi dulu lewat PPPK paruh waktu. Setelah itu, menuju pengangkatan PPPK penuh. Jika ada kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi melalui PPPK, maka kita akan usulkan formasi CPNS,” pungkas Kamaruddin. (dk)