ASN Kotim Diimbau Tertib Pakaian Dinas, Tak Ada Lagi Alasan Perut Buncit

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) tak hanya diukur dari kinerja dan etika, tetapi juga dari hal yang tampak sederhana: pakaian dinas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi aturan berbusana dinas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati terbaru.
“Pakaian dinas sudah diatur jelas dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2025. Mulai hari Senin hingga Jumat, jenis pakaian yang digunakan berbeda dan wajib ditaati,” ujar Kamaruddin saat ditemui, Selasa (17/6/2025).
Ia menyebut, misalnya pada hari Senin, ASN harus mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna cokelat. Sementara hari-hari berikutnya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan kemeja putih untuk ASN pria yang bukan pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), yang wajib dimasukkan ke dalam celana.
Menariknya, Kamaruddin mengungkap bahwa masih ada ASN yang enggan mematuhi aturan, salah satunya karena alasan bentuk tubuh. “Ada yang bilang tidak nyaman karena perut besar, tapi itu tidak bisa jadi alasan. Solusinya, pakaian harus disesuaikan dengan ukuran badan masing-masing,” tegasnya.
Menurutnya, kedisiplinan dalam berpakaian merupakan bagian dari perilaku kerja, salah satu komponen penting dalam penilaian kinerja ASN. Artinya, bukan hanya apa yang dikerjakan, tapi juga bagaimana seorang ASN menampilkan dirinya sebagai representasi institusi negara.
“Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi staf, tapi juga bagi pejabat, termasuk saya. Semua wajib mematuhinya. Karena perilaku ASN juga dinilai dari cara mereka menjaga etika, termasuk dalam hal berpakaian,” tambahnya.
Kamaruddin juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat berdampak serius, mulai dari teguran hingga sanksi administratif. Oleh karena itu, ia berharap para ASN semakin sadar akan pentingnya menaati aturan yang berlaku. (ri)
