Ancam Cabut Izin Usaha Truk ODOL

|
<p>Gubernur Kalteng Agustiar Sabran meninjau pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Selatan, Senin (9/6/2025).</p>

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran meninjau pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Selatan, Senin (9/6/2025).


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran batas angkutan jalan, khususnya oleh truk bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL). Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, tidak akan ada kompromi bagi pelaku pelanggaran, mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap kerusakan infrastruktur dan keselamatan lalu lintas.

“Tidak ada ampun bagi truk-truk ODOL. Kalau ditemukan melintas dengan muatan berlebih, akan langsung dihentikan. Kami tidak mau anggaran pembangunan jalan habis hanya untuk memperbaiki kerusakan akibat truk seperti itu,” ujar Agustiar, Senin (9/6/2025).

Saat melakukan kunjungan kerja ke Sampit, Agustiar Sabran didampingi Bupati dan Wakil Bupati Kotim, serta pejabat lainnya meninjau langsung proyek pengerjaan peningkatan Jalan Lingkar Selatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

Menurutnya, truk-truk bermuatan hingga 30 hingga 50 ton yang masih melintas di jalan provinsi menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Padahal, jalan tersebut hanya didesain menahan beban maksimal 8 hingga 10 ton.

Pemerintah, kata dia, sebenarnya masih memberikan ruang toleransi hingga batas maksimal, namun jika pelanggaran terjadi secara berulang dan melewati ambang batas, tentunya sanksi hukum akan diberlakukan secara ketat.

“Toleransi masih kami berikan sampai batas 10 ton. Tapi lebih dari itu, kami tindak. Perda Nomor 7 Tahun 2012 sudah jelas. Dendanya bisa mencapai Rp50 juta atau hukuman kurungan hingga satu tahun,” tegasnya.

Agustiar menambahkan, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi pelaku usaha angkutan barang yang tetap membandel meski telah diperingatkan.

“Jika sudah diingatkan tapi tetap mengulangi pelanggaran, maka izinnya bisa kami cabut. Ini soal tanggung jawab dan komitmen menjaga infrastruktur yang dibangun dengan dana besar,” kata Agustiar.

Hal ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah provinsi untuk melindungi aset jalan yang vital bagi konektivitas antarwilayah dan mobilitas ekonomi masyarakat. (dk)