Akhir Pelarian Tahanan Narkoba di Sampit: Lepas Borgol, Lari ke Semak, Masuk Lemari

|
<p>Sandy Wahyu Wijaya saat diringkus tim gabungan setelah melakukan pelarian selama 6 jam</p>

Sandy Wahyu Wijaya saat diringkus tim gabungan setelah melakukan pelarian selama 6 jam


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya angkat bicara terkait peristiwa kaburnya seorang tahanan kasus narkotika dari mobil tahanan Kejaksaan saat hendak dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Sampit.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 18.10 WIB, sempat membuat geger publik. Tahanan bernama Sandy Wahyu Wijaya (29) berhasil melarikan diri saat proses pemindahan dari mobil tahanan ke dalam lapas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut Kasi Intel Kejari Kotim, Nofanda Prayudha B. Tahanan saat itu diangkut menggunakan dua mobil yang mengangkut 32 orang. Setiap tahanan telah diborgol berpasang-pasangan, dan proses pengawalan dilakukan oleh empat orang petugas, terdiri dari dua jaksa dan dua anggota kepolisian.

“Namun, tanpa disadari, salah satu tahanan berhasil melepaskan borgol dari tangannya dan kabur begitu saja dari halaman lapas,” ujar Jaksa Muda Nofanda, Rabu, (4/6/2025).

Begitu mengetahui adanya tahanan kabur, pihak Kejari langsung berkoordinasi dengan Polres Kotim dan melakukan pengejaran. Pencarian dilakukan secara intensif hingga malam hari.

“Selama pelarian, tahanan tersebut bersembunyi di semak belukar di belakang Lapas menuju arah hutan dan kebun di samping Lapangan Antang. Ia mengendap-endap selama berjam-jam menunggu kondisi aman,” ungkap Nofanda.

Pencarian membuahkan hasil pada pukul 00.30 WIB, Rabu (4/6/2025), setelah ada laporan dari seorang warga Jalan Sampurna yang curiga melihat seseorang masuk ke pekarangan rumahnya.

“Tim langsung menuju ke lokasi, dan benar, yang bersangkutan ditemukan bersembunyi di dalam lemari mebel di tempat usaha warga tersebut,” jelasnya.

Setelah ditangkap, Sandy langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Sampit untuk proses interogasi lebih lanjut dan langsung dimasukkan kembali ke dalam tahanan.

Diketahui, Sandy merupakan residivis kasus narkotika, dengan jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Ia merupakan warga Jalan Bumi Raya II, Kecamatan Baamang, Kotim, dan sebelumnya telah menjalani tahanan selama 2 bulan 2 hari dengan tuntutan 9 tahun penjara. (li)