Waspadai Pungli di PPDB, Disdik Kotim Buka Kanal Pengaduan Masyarakat

|
<p>Calon peserta didik baru yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tingkat menengah pertama saat mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah beberapa waktu yang lalu. </p>

Calon peserta didik baru yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tingkat menengah pertama saat mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah beberapa waktu yang lalu. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Komitmen ini dituangkan dalam surat edaran resmi yang dirilis 25 April 2025.

“PPDB harus berjalan gratis, transparan, dan bebas pungli. Tidak boleh ada uang pendaftaran, uang bangku, apalagi uang pembangunan. Semua itu dilarang,” tegas Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.

Dalam surat edaran bernomor 421/321/DISDIK-1/IV/2025 itu, Irfansyah menyebutkan bentuk-bentuk pungutan yang dilarang. Mulai dari pemberian hadiah hingga pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Ia mengingatkan bahwa pungli bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga melanggar hukum.

Masyarakat diminta tak segan melapor jika menemukan pungli selama proses PPDB berlangsung. “Silakan lapor ke kami atau aparat penegak hukum. Identitas pelapor dijamin aman,” ujarnya.

Disdik Kotim telah membuka beberapa kanal pelaporan, antara lain, WhatsApp: 0813 4792 8304, Email: [email protected] atau langsung ke Kantor Disdik Kotim di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Sampit.

Irfansyah juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia PPDB untuk mematuhi aturan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Pendidikan yang bersih dimulai dari proses yang jujur dan adil. Mari bersama awasi PPDB agar tidak jadi ladang pungli,” tandasnya. (dk)