Tragis, Siswi SD Hamil 5 Bulan Akibat Berhubungan Badan 9 Kali dengan Pacar

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali hebohkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Mentaya Hulu, kini ditahan di Polres Kotim. Ia diduga telah melakukan hubungan intim berulang kali dengan seorang siswi kelas 6 SD yang baru berusia 12 tahun, hingga korban hamil lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Namun, karena korban masih di bawah umur, tindakan mereka kini berujung pada kasus hukum yang serius.
“Korban disetubuhi oleh pelaku pertama kali dan terkahir 11 April 2025 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di perumahan karyawan. Tindakan bejat ini dilakukan setelah pelaku membujuk korban,” ucap Iyudi pada Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, hubungan terlarang tersebut tak hanya terjadi sekali. Terungkap bahwa keduanya saling mengenal melalui media sosial dan janjian bertemu di sebuah Tempat Penitipan Anak (TPA). Orang tua korban yang mengetahui kondisi putrinya yang masih belia melaporkan kejadian ini pada 18 Mei 2025, setelah mengetahui anaknya hamil akibat ulah karyawan tersebut.
“Keduanya sudah berhubungan badan sebanyak 9 kali hingga menyebabkan korban kini hamil 5 bulan. Orang tuanya tidak terima dan melaporkan pelaku,” jelasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (li)