Tes Urine ASN di Kotim, Wabup: Jangan Tunggu BNNP Turun Langsung

|
<p>Wakil Bupati Kotim, Irawati saat meninjau langsung pelaksanaan tes urine di Kesbangpol Kotim, Jumat (23/5/2025). </p>

Wakil Bupati Kotim, Irawati saat meninjau langsung pelaksanaan tes urine di Kesbangpol Kotim, Jumat (23/5/2025). 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Bupati Kotim, Irawati, menegaskan bahwa kegiatan tes urine bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga keteladanan aparatur di hadapan masyarakat.

“ASN itu pelayan publik, jadi jangan sampai ada yang terindikasi narkoba. Ini soal kepercayaan dan tanggung jawab moral kita,” tegas Irawati, usai meninjau langsung pelaksanaan tes urine di Kesbangpol Kotim, Jumat (23/5/2025). 

Irawati menyebut tes urine ini merupakan bagian dari arahan nasional untuk membentuk Kota dan Kabupaten Tanggap Narkoba (Kotan). Ia mengapresiasi kecepatan Kotim dalam merespons program P4GN. 

“Alhamdulillah, Kotim adalah yang sat set dalam pelaksanaan P4GN. Kami sudah mulai dari Disdamkarmat, Setda, dan sekarang Kesbangpol,” ujarnya.

Menurutnya, tes serupa juga akan dilakukan di dua sekolah di luar Kecamatan Baamang. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, karena alat tes harus dibeli secara mandiri jika tidak ada dukungan dari instansi pusat. 

“Kita kerjasama dengan BNNK dan BNNP. Tapi karena belum diresmikan, statusnya masih BNK. Kalau tidak ikut tes saat BNK datang, bisa mandiri. Tapi kalau menolak terus, akan jadi perhatian BNNP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irawati mengingatkan bahwa sikap enggan dites bisa memicu kecurigaan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan dalam proses ini.

“Kalau tidak mau tes, BNNP bisa turun langsung. Jangan sampai itu terjadi. Lebih baik kita bersikap proaktif dan transparan,” katanya.

ASN atau tenaga kontrak yang terbukti positif narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan. “Kontrak bisa diberhentikan. ASN akan dikenakan sanksi sesuai UU ASN. Tapi itu juga tergantung hasilnya, apakah karena obat medis atau zat berbahaya seperti sabu atau ganja. Kalau perlu direhab, ya harus direhab,” ujarnya.

Pihak Pemkab Kotim juga melibatkan kepolisian untuk melacak asal usul narkoba jika ditemukan pelanggaran. Irawati menegaskan, langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah agar pelayanan publik di Kotim benar-benar bersih dan profesional. (ri)