Semua Sekolah Wajib Terima Siswa Difabel

TINTABORNEO.COM, Sampit – Menjelang dibukanya penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengingatkan seluruh sekolah agar tidak diskriminatif terhadap siswa penyandang disabilitas.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa semua anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, berhak mendapat akses pendidikan di sekolah umum.
“Setiap tahun saya selalu tekankan, bahwa tidak ada alasan menolak siswa difabel. Itu melanggar undang-undang,” ujar Irfansyah.
Ketentuan ini bukan hanya imbauan, tapi juga diatur secara tegas dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023. Aturan tersebut menyebutkan bahwa sekolah wajib memberikan akomodasi yang layak bagi siswa disabilitas, mulai dari proses penerimaan hingga kegiatan belajar-mengajar.
Disdik juga telah mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 23 April 2025 yang mengatur proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar berjalan transparan dan akuntabel. Salah satu poin pentingnya adalah soal digitalisasi pendaftaran.
“Pendaftaran bisa dilakukan online, baik lewat situs resmi sekolah, WhatsApp, atau platform digital lainnya. Ini untuk mencegah pungli dan mempermudah akses bagi masyarakat,” jelas Irfansyah.
Ia juga mengingatkan agar sekolah menyampaikan informasi jalur pendaftaran secara terbuka, baik jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi. Khusus jalur domisili, pihak sekolah diminta ekstra teliti dalam memverifikasi data.
“Semua proses harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan awasi pelaksanaannya,” tegasnya.
Disdik memastikan akan menindak sekolah yang menolak calon siswa disabilitas. Sanksi bisa diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (dk)