Satpol PP Kotim Siap Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Pasar

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto saat diwawancarai, belum lama ini.
TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera membongkar sejumlah bangunan liar di kawasan pasar.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah seluruh tahapan peringatan kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dinyatakan tuntas.
“Sudah kami lakukan mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga tiga kali peringatan. Tahapan telah dilalui, dan kini tinggal tindak lanjut berupa pembongkaran. Ini akan kami koordinasikan dengan tim teknis sesuai hasil rapat terakhir,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Kamis (29/5/2025).
Salah satu lokasi prioritas penertiban adalah Pasar Keramat. Karena kondisi yang kompleks, Satpol PP akan melibatkan aparat TNI dan Polri guna memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan tertib.
“Pasar Keramat memerlukan kekuatan penuh. Kami akan meminta dukungan dari TNI dan Polri untuk membackup penertiban,” tambah Sugeng.
Bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar menjadi sasaran utama. Pembongkaran ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait banjir yang kerap terjadi akibat saluran air tersumbat.
“Kami akan bongkar bangunan yang berdiri di atas saluran, karena warga sering mengeluhkan banjir. Ini jadi perhatian serius,” tegasnya.
Penertiban akan dilaksanakan tanpa menunggu instruksi langsung dari Bupati, namun laporan tetap disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan daerah. Saat ini, Satpol PP masih menunggu hasil koordinasi akhir dan persetujuan dari pimpinan.
Selain Pasar Keramat, penertiban juga menyasar Pasar Subuh, Pasar Sejumput, serta beberapa titik lainnya seperti wilayah Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing.
Di Pasar Subuh, ditemukan pula praktik berjualan menggunakan kendaraan roda empat. Untuk hal ini, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan karena berada di luar kewenangannya.
“Lapak, gerobak, dan bangunan liar akan kami tertibkan. Sementara kendaraan pribadi yang digunakan berjualan akan ditangani oleh dinas teknis,” jelas Sugeng.
Adapun untuk Pasar Sejumput, penertiban masih menunggu arahan lebih lanjut, sebab status kepemilikannya belum berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
“Pasar Sejumput belum ada perintah karena bukan milik pemda, melainkan masyarakat. Kami menunggu instruksi pimpinan,” ujarnya.
Sugeng menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kekuatan personel agar pelaksanaannya tetap efektif tanpa mengganggu ketertiban umum secara keseluruhan. (ri)