Ratusan Batang Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Ditpolairud Polda Kalteng di Das Mentaya 

|
<p>Terduga pelaku bersama barang bukti ratusan kayu tanpa dokumen saat diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng. </p>

Terduga pelaku bersama barang bukti ratusan kayu tanpa dokumen saat diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Tim  Gakkum (Penegakan Hukum) Ditpolairud Polda Kalteng bersama personel Kapal Polisi XVIII-2005 berhasil mengamankan ratusan batang kayu ilegal dalam patroli yang dilaksanakan di wilayah DAS Mentaya, tepatnya di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam keterangannya Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (23/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana pada patroli tersebut dilakukan di koordinat 2° 23′ 42.3″ LS dan 112° 55′ 56.9″ BT, yang merupakan salah satu titik rawan aktivitas ilegal pengambilan hasil hutan. 

“Saat itu, petugas patroli  mendapati satu unit serkel (alat transportasi air) sedang melakukan aktivitas penggesekan kayu,” kata pria dengan pangkat tiga bunga melati tersebut, Sabtu (3/5/2025). 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap serkel tersebut, diketahui bahwa pemiliknya adalah seorang warga berinisial T (39), yang beralamat di Jalan RA. Kartini RT 06, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kotim. T diketahui berprofesi sebagai petani. 

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sebanyak 3 kubik kayu olahan dan sekitar 110 batang kayu log yang disinyalir berasal dari kegiatan penebangan liar. Parahnya, kayu-kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen sah yang menyatakan asal-usul dan izin pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditambahkannya bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

“Pelaku kami sangkakan telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Dony.

Lanjttnya, bahwa tindakan pembalakan liar atau pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan hidup, khususnya di daerah pesisir dan aliran sungai yang bergantung pada ekosistem hutan.

Barang bukti berupa kayu olahan dan log telah diamankan, dan proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (li)