Rakor Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Simak Besaran Target PAD Kotim 2025

<p>Wakil Kotim, Irawati bersama jajaran saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotim Tahun 2025, yang digelar di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (27/5/2025).</p>
Wakil Kotim, Irawati bersama jajaran saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotim Tahun 2025, yang digelar di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (27/5/2025).
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotim Tahun 2025, yang digelar di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (27/5/2025).

Pada kesempatan itu Irawati menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sangat penting dalam menunjang pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat pemungut pajak, dan masyarakat.

“Optimalisasi penerimaan daerah memerlukan dukungan dari semua pihak, baik melalui inovasi, pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi sistem, maupun peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memahami serta menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kotim menargetkan PAD pada APBD Murni Tahun 2025 sebesar Rp 425.800.792.793. Target ini terdiri atas pendapatan dari sektor Pajak Daerah sebesar Rp 245.878.634.793, Retribusi Daerah sebesar Rp 18.203.509.925, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 11.276.789.000, dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp 150.441.859.075.

Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan PAD dengan mengoptimalkan potensi aset daerah, memperkuat peran BUMD, memberdayakan pelaku UMKM, serta menjalin kerja sama antar daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, dalam laporannya menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilandasi sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara instansi pemerintah daerah, serta antar pemerintah daerah dengan instansi terkait lainnya,” ujarnya. 

Selain itu, lanjutnya, forum ini juga menjadi sarana evaluasi kebijakan, identifikasi permasalahan, serta perumusan strategi yang dapat diimplementasikan untuk peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan. 

Adapun peserta yang hadir meliputi para kepala perangkat daerah Kabupaten Kotim, kepala Bapenda dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda Kotim, serta OPD pengelola pajak dan retribusi daerah. (ri)