Penertiban Pedagang Mandek, Pemkab Tunggu Surat Perintah Bupati

Pemerintah daerah menggelar rapat bersama instansi terkait, mencari solusi permasalahan pasar, Rabu (28/5/225).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Penataan kawasan Pasar Keramat dan Jalan Sukabumi kembali menghadapi hambatan. Meskipun pertemuan lintas sektor telah digelar, tindakan nyata di lapangan belum terlaksana karena Satpol PP Kotim belum menerima surat perintah resmi dari Bupati.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menyatakan bahwa penertiban pedagang yang melanggar Perda seharusnya sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu surat perintah lagi.
“Satpol PP mengatakan bahwa ubtuk penertiban pihaknya menunggu surat Bupati. Padahal menurut saya, itu sudah masuk tugas jabatan mereka. Kalau sudah melanggar perda, harusnya langsung ditindak,” kata Johny usai rapat koordinasi, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah dinas teknis dalam rapat juga menghambat pengambilan keputusan yang bersifat lintas sektor. Padahal, permasalahan pedagang kaki lima di kawasan ini membutuhkan koordinasi terpadu antarinstansi.
Meski begitu, Johny mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran kepolisian yang siap membackup apabila penertiban dilaksanakan. Namun tetap, langkah itu belum bisa dimulai tanpa perintah formal dari kepala daerah.
Sementara itu, Satpol PP Kotim mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberi teguran lisan dan tertulis kepada para pedagang yang melanggar aturan. “Tinggal menunggu surat perintah pembongkaran,” ujar Sugeng Riyanto, Kabid Penegakan Perda.
Ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan kawasan pasar menjadi kunci keberhasilan upaya penataan kota. Namun selama belum ada lampu hijau dari pimpinan daerah, penegakan di lapangan masih terhambat. (dk)
