Pemkab Kotim Sosialisasikan Perda dan Perbup Kearsipan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip, bertempat di Ruang Rapat Anggrek Tewu Lantai II Kantor Bupati.
Pj Sekda Kotim, Masri, yang membuka secara langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan hukum, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Dengan adanya Perda dan Perbup ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh perangkat daerah sebagai pencipta arsip dapat menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Masri, Selasa (27/5/2025).
Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan pemahaman, wawasan, dan perubahan pola pikir dalam pengelolaan arsip yang bertanggung jawab, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat terbentuk penyelenggaraan kearsipan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan begitu, proses administrasi pemerintahan akan berjalan lebih efektif dan efisien,” harapnya.
Diharapkan juga para narasumber yang hadir dapat berbagi ilmu dan pengalaman, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kearsipan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi kita semua khusus untuk daerah,” tandasnya. (ri)