Pemkab Kotim Siap Tuntaskan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi dalam 15 Hari

|
<p>Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah. </p>

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah begitu menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah.

Menurut Ramadansyah, waktu evaluasi diberikan selama 15 hari sejak surat dari Kemendagri diterima. Meskipun surat tersebut belum diterbitkan, pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Kemendagri dan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk DPRD Kotim.

“Surat dari Kemendagri memang belum keluar, tetapi kami sudah lakukan koordinasi dengan direktur subdit terkait, Komisi I DPRD, serta Ketua DPRD. Jadi begitu surat terbit, kita tinggal menyesuaikan dan bergerak cepat. Waktu 15 hari itu sudah kami siapkan,” kata Ramadansyah, Jumat (30/5/2025). 

Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan evaluasi tepat waktu, mengingat sanksi dari pemerintah pusat cukup berat, yaitu berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 15 persen.

“Ini sanksi yang berat. Maka dari itu kami tidak ingin terlambat. Komunikasi dengan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah kami lakukan sejak awal,” ujarnya.

Terkait substansi evaluasi, Ramadansyah menyampaikan bahwa hal itu lebih kepada penyesuaian tarif pajak dan retribusi, bukan karena tidak optimal. Sebelumnya, sejumlah tarif dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan standar nasional yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

“Dulu pernah kita kirim, ternyata dicek tarifnya terlalu tinggi. Jadi kita sesuaikan sesuai saran Kementerian Keuangan. Ini bagian dari upaya kami memastikan regulasi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa target penyelesaian evaluasi ini adalah pada bulan Juni, sesuai arahan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Dengan koordinasi yang sudah dilakukan sejak dini, ia optimistis proses evaluasi akan berjalan cepat dan tanpa hambatan berarti.

“Harapannya, awal Juni sudah clear. Begitu selesai, kita bisa langsung melanjutkan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi sesuai regulasi yang telah disesuaikan,” tutupnya. (ri)