Pemkab Kotim Pertimbangkan Relokasi Penimbangan Ikan, PPM Akan Tetap Dibenahi

|
<p>Bupati Kotim, Halikinnor bersama dinas terkait saat meninju PPM, Senin (5/5/2025). </p>

Bupati Kotim, Halikinnor bersama dinas terkait saat meninju PPM, Senin (5/5/2025). 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan memindahkan aktivitas penimbangan ikan di ada di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) ke wilayah Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Wacana ini tak muncul tiba-tiba. Menurut Bupati Kotim, Halikinnor lokasi Sei Ijum Raya dinilai lebih ideal dari sisi teknis sebagai tempat bongkar muat ikan. Namun, keputusan akhir belum diambil, pemerintah daerah masih menimbang dampak luas dari relokasi, terutama terhadap distribusi dan harga ikan di pasaran.

“Kalau dipindahkan ke Sei Ijum Raya, sebenarnya itu lebih tepat. Tapi konsekuensinya, hasil tangkapan harus dibawa lagi ke Sampit. Ini tentu berpengaruh pada harga karena ada tambahan biaya distribusi,” ungkap Halikinnor usai meninjau PPM, pada Senin (5/5/2025).

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Perubahan jalur distribusi bisa saja menjadi beban tambahan bagi pedagang maupun konsumen, apalagi di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok yang masih sering terjadi.

Sembari kajian terus berjalan, langkah awal yang lebih realistis adalah melakukan pembenahan pada area penimbangan ikan di lantai dasar PPM. Pemerintah berupaya menciptakan ruang yang lebih bersih, higienis, dan nyaman untuk mendukung aktivitas jual beli.

“Kita lakukan pembenahan dulu. Minimal tidak bau lagi dan layak untuk digunakan. Itu yang bisa kita lakukan dalam waktu dekat,” ujarnya. 

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menangani akses jalan menuju kawasan pasar. Jalan yang kini mulai rusak akan dikupas, diperbaiki, dan diaspal kembali demi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di pusat perdagangan tersebut.

Rencana penataan ulang pasar ini menjadi bagian dari visi jangka panjang Pemkab Kotim dalam meningkatkan kualitas lingkungan perdagangan dan pelayanan publik, tanpa langsung mengorbankan stabilitas harga atau kenyamanan para pedagang. (ri)