Pembangunan Pasar dan Ritel Harus Sesuai RTRW, Tak Bisa Asal Bangun

|
<p>Plt Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Johny Tangkere</p>

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Johny Tangkere


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Johny Tangkere, menegaskan bahwa pembangunan pasar maupun ritel modern di wilayah Kotawaringin Timur ke depan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semua harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

Menurut Johny, munculnya pasar-pasar mangkrak di beberapa kecamatan merupakan bukti bahwa dulu pembangunan tidak mempertimbangkan aspek perencanaan wilayah secara menyeluruh.

“Kalau dulu waktu saya masih di Dinas PTSP, saya tidak menutup diri kalau ada yang mau buka usaha, tapi harus jelas jalurnya. Saya tidak izinkan ritel atau pasar dibangun dekat permukiman, harusnya di jalur nasional, seperti tempat persinggahan,” tegasnya, Senin (19/5/2025).

Ia mencontohkan pasar di Kecamatan Kotabesi yang kini terbengkalai karena pertumbuhan warung dan ritel modern di sekitar Bundaran Nanas, yang menyebabkan pasar itu ditinggalkan masyarakat.

“Ini jadi pelajaran penting. Kami akan kaji ulang, supaya pembangunan ke depan tidak sia-sia,” ujarnya.

Pihaknya kini tengah mendata seluruh pasar mangkrak yang ada, dan akan mengusulkan solusi pemanfaatan yang tepat sesuai kondisi wilayah masing-masing. (dk)