Nasib PPPK Paruh Waktu Ngambang, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Kotim

|
<p>Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai, Kamis (28/5/2025). </p>

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai, Kamis (28/5/2025). 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum dimulai. Fokus saat ini masih tertuju pada penyelesaian tahapan PPPK penuh untuk formasi tahun 2024.

“Untuk PPPK paruh waktu memang belum kami usulkan. Saat ini kami masih menyelesaikan proses PPPK penuh, dan baru masuk tahap pertama,” jelas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, Rabu (28/5/2025).

Ia menegaskan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu akan dilakukan setelah seluruh tahapan PPPK penuh formasi 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2, dinyatakan tuntas. Untuk tahap 2 sendiri, proses masih berada pada tahap penantian pengumuman hasil seleksi dari Panselnas.

“Kemarin tahap 2 sudah selesai tes. Sekarang kami masih menunggu hasil penetapan nilai dan peringkat dari Panselnas. Setelah itu, baru bisa ditentukan siapa saja yang lulus, dan selanjutnya menunggu petunjuk pusat untuk proses berikutnya, termasuk kemungkinan usulan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Kamaruddin juga menambahkan, formasi PPPK paruh waktu merupakan kebijakan yang relatif baru dalam sistem ASN. Karena itu, prosesnya harus menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat diimplementasikan di daerah.

Sementara itu, pada hari yang sama, BKPSDM Kotim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 579 PPPK hasil seleksi tahap 1. Dua orang dari total 581 yang lulus sebelumnya memilih mundur. SK yang diberikan disertai dengan perjanjian kerja dan akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

“Mereka resmi berstatus ASN per 1 Juni, tetapi mulai aktif bekerja pada 2 Juni karena tanggal 1 adalah hari libur. Hak-hak mereka seperti gaji akan dihitung sejak tanggal efektif, asalkan mereka hadir pada hari kerja pertama,” jelas Kamaruddin.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK, baik penuh maupun paruh waktu nantinya, tidak memiliki fleksibilitas dalam pengembangan karier seperti halnya PNS. Mutasi dan rotasi tidak berlaku karena ikatan kerja PPPK terikat pada formasi dan unit kerja tempat penempatan.

“Kami tekankan agar tidak ada permintaan pindah tugas. PPPK berbeda dengan PNS. Tidak ada istilah mutasi, karena unit kerjanya sudah ditentukan sejak awal,” pungkasnya. (ri)