Meski Ditengah Kisruh Hukum, Pemkab Jamin Layanan Desa Baampah Tetap Normal

|
<p>Kepala DPMD Kotim, Raihansyah</p>

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah


TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintahan Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tengah menghadapi masa transisi. Meski kepala desa mereka diberhentikan sementara karena tersangkut proses hukum, Pemerintah Kabupaten Kotim memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Langkah administratif ini diambil setelah perkara dugaan pemalsuan ijazah oleh Kades Baampah mulai disidangkan di pengadilan. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) langsung bergerak cepat untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Fokus kami adalah memastikan pelayanan masyarakat tidak terhenti. Maka sambil menunggu proses hukum berjalan, kami siapkan pejabat sementara dari unsur kecamatan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan,” ujar Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Rabu (21/5/2025).

Penunjukan penjabat ini bukan tanpa alasan. Sejumlah agenda penting, seperti penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan penginputan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, tengah berada di ambang tenggat. Bila terlambat diinput ke sistem hingga pertengahan Juni, Desa Baampah berisiko tidak menerima Dana Desa tahap pertama.

“Pemerintah desa harus tetap berjalan. Penyaluran anggaran tidak boleh terganggu hanya karena masalah personal. Maka dari itu, kami dorong percepatan penunjukan penjabat agar semua agenda tetap sesuai jalur,” jelasnya.

Pemberhentian kepala desa ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap. Jika terbukti tidak bersalah, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke posisinya. Namun jika terbukti sebaliknya, jabatan kades akan digantikan oleh penjabat hingga pelaksanaan pemilihan antarwaktu (PAW).

Meski dihadapkan pada tantangan hukum, Pemerintah Kabupaten Kotim menegaskan tidak akan membiarkan warga Baampah kehilangan hak-haknya atas pelayanan dan pembangunan.

“Desa Baampah tetap desa, bukan dusun. Sepanjang kita bisa kejar target administratif, tidak akan ada degradasi status,” tegas Raihansyah.

Kisruh hukum yang melibatkan kepala desa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa, bahwa integritas dan legalitas dokumen menjadi syarat mutlak dalam menjalankan amanah publik. (ri)