Legislator Harapkan Juru Sembelih Hewan Berkompetensi Sesuai Syar’i

<p>Anggota DPRD Kotim H Zainuddin</p>
Anggota DPRD Kotim H Zainuddin
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Zainuddin mengingatkan pentingnya pembinaan bagi juru sembelih hewan jelang Hari Raya Iduladha. Menurutnya, kehalalan daging kurban tidak hanya ditentukan oleh niat dan lafaz, tetapi juga oleh tata cara penyembelihan yang sesuai syariat Islam.

Zainuddin yang juga merupakan Ketua Juru Sembelih Halal (Juleha) Kotim mengungkapkan, pihaknya akan menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi pada (2/6) mendatang. 

Kegiatan itu bersifat swadaya, dengan kontribusi dari peserta dan anggota berupa konsumsi serta seragam bagi para juru sembelih.

“Pemotongan hewan sangat penting untuk menjamin kehalalan dan kebaikannya halalan thayyiban. Di Kotim, para juru sembelih memang sudah cukup baik mengucapkan bismillah, tetapi aspek perilaku dan tata cara penyembelihan sesuai syar’i juga harus dipahami. Maka dari itu, kami lakukan pembinaan,” kata Zainuddin, Selasa (20/5/2025).

Ia menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut akan diberikan materi fikih tentang penyembelihan oleh pemateri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, akan ada praktik langsung bagaimana cara menyembelih yang benar, agar hewan kurban tidak tersiksa dan tetap nyaman saat disembelih.

Menurutnya, hal serupa juga perlu diperhatikan dalam pemotongan unggas. Ia menyoroti kebiasaan sebagian pemotong ayam yang langsung memasukkan unggas ke mesin pencabut bulu sebelum memastikan ayam benar-benar mati secara syar’i. 

“Ada kasus ayam baru disembelih saat sudah sekarat, seperti sudah setengah mati. Ini tentu tidak sesuai, maka perlu kita luruskan,” tegasnya.

Zainuddin menambahkan, pihaknya mendorong agar juru sembelih memiliki sertifikat halal sebagai bukti kompetensi. Sertifikat itu diterbitkan oleh DPW Juleha dan memiliki beberapa tingkatan.

“Kalau sudah tersertifikasi dan terakreditasi, maka pemotongan unggas atau sapi juga bisa mendukung pengajuan UMKM produk hewani agar dijamin kehalalannya,” pungkasnya. (ri)