Kotim Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu bagi Peserta Gagal Seleksi

|
<p>Pelaksanaan seleksi PPPK tahap dua bagi tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kotim. </p>

Pelaksanaan seleksi PPPK tahap dua bagi tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kotim. 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Bagi ribuan tenaga non-ASN di Kotawaringin Timur (Kotim), tahun ini menjadi momen krusial. Dimana pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua ini bukan hanya soal lulus atau tidak, tetapi menjadi penentu masa depan apakah mereka masih punya tempat di pemerintahan, atau harus siap beralih arah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyampaikan angin segar bagi mereka yang tidak lulus seleksi, namun tetap mengikuti seluruh tahapan.

“Peserta yang ikut seluruh tahapan, meskipun tidak lulus, tetap bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Kamaruddin, Minggu (4/5/2025). 

Hal ini mengacu pada regulasi Kementerian PAN-RB tentang pemetaan tenaga non-ASN. PPPK paruh waktu memiliki status administratif yang sama dengan PPPK penuh. Bedanya hanya pada sistem penggajian yang lebih terbatas. 

Meksi begitu, Kamaruddin mengatakan kemungkinan ada peluang besar jika menunjukkan kinerja baik, mereka bisa dialihkan menjadi PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi ulang. Namun di sisi lain, jalan ini bukan terbuka untuk semua. 

“Tenaga non-ASN yang tidak ikut seleksi kali ini, tidak bisa diusulkan atau diperpanjang kontraknya. Seleksi ini adalah yang terakhir,” tegas Kamaruddin. 

Artinya, ribuan tenaga kontrak harus menerima kenyataan pahit jika absen dalam proses ini. Salah satu tantangan terbesar terletak pada syarat administrasi. Di antaranya, banyak tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang belum memiliki ijazah dokumen yang menjadi syarat mutlak dalam seleksi ASN.

Saat ini, sekitar 2.600 tenaga kontrak masih aktif di Kotim. Sebanyak 569 orang yang lulus seleksi PPPK tahap satu akan segera menerima SK mereka akhir bulan ini, dan mulai bekerja secara resmi pada Juni. Setelah itu, status mereka sebagai tenaga kontrak akan dihapus.

“Setelah semua proses ini selesai, kami akan menyusun rekapitulasi akhir untuk menentukan siapa yang masih bisa diperpanjang kontraknya setelah Juli 2025,” ungkapnya. (ri)